Masuk Lampung di Akhir Tahun harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Bagi pendatang yang ingin masuk ke Provinsi Lampung diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Desember 2020 | 11:28 WIB
Masuk Lampung di Akhir Tahun harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Ilustrasi - Arus balik mudik 2019. Antrean mobil saat akan memasuki Tol Gate Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Jumat (7/6/2019). [Antara/Ardiansyah]

Keempat menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan ke luar provinsi Lampung, apabila bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan untuk dapat memperhatikan beberapa hal yakni:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewapadaan kesehatan.

Sedangkan bagian melakukan perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Makin Mengerikan, Muncul Klaster COVID-19 Panti Jompo di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?