Menurutnya, diharapkan dengan adanya aturan tersebut dapat membantu mencegah adanya persebaran COVID-19 di libur akhir tahun.
Diketahui pada 17 Desember 2020 dalam Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 telah diatur sejumlah hal untuk mengantisipasi adanya penularan COVID-19 jelang akhir tahun.
Pertama, membatasi kegiatan berkerumun di area publik atau tempat-tempat umum.
Kedua melaksanakan kegiatan keagamaan atau ibadah di rumah saja atau secara daring.
Baca Juga:Makin Mengerikan, Muncul Klaster COVID-19 Panti Jompo di Jakarta
Ketiga pengelola hiburan, restoran, cafe, serta tempat wisata atau aktivitas sejenis dapat membatasi jam operasional.
Keempat menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan ke luar provinsi Lampung, apabila bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan untuk dapat memperhatikan beberapa hal yakni:
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewapadaan kesehatan.
Sedangkan bagian melakukan perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti