Demi Menikahi Kekasih, Pria Muslim Pura-pura Beragama Hindu

Pria Muslim asal Uttar Pradesh, India, menyamarkan agamanya sebagai Hindu agar bisa menikah dengan sang pacar

Fitri Asta Pramesti
Senin, 21 Desember 2020 | 08:49 WIB
Demi Menikahi Kekasih, Pria Muslim Pura-pura Beragama Hindu
Ilustrasi pernikahan. [TĂș Anh/Pixabay]

SuaraLampung.id - Demi menikahi kekasih, seorang pria muslim berpura-pura beragama Hindu.

Pria asal Uttar Pradesh, India, ini juga memalsukan namanya agar bisa menikah dengan sang pacar.

Atas aksinya, pria bernama Tafeeq ditangkap polisi.

Menyadur Times of India, Minggu (20/12/2020), Tafeeq harus menghentikan keinginannya menjalani biduk rumah tangga dengan istrinya setelah ayah mertuanya mengetahui kelakuannya.

Baca Juga:Selangkah Lagi, Swiss Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kepolisian Gursahaiganj Kotwali mengatakan Taufeeq baru saja melangsungkan pernikahan awal 10 Desember 2020 lalu. Ia menggunakan nama palsu Rahul Verma agar terlihat benar-benar seperti orang Hindu.

"Undangan pernikahannya dicetak dengan nama palsu Rahul Verma dan pernikahan dilangsungkan pada 10 Desember di Lucknow sesuai ritual Hindu," ujar kepolisian Gursahaiganj Kotwali.

Ilustrasi pernikahan India. (Pexels/Viresh Studio Photo)
Ilustrasi pernikahan India. (Pexels/Viresh Studio Photo)

Agar penyamarannya tak terbongkar, Taufeeq sengaja tak mengundang keluarganya ke acara pernikahannya.

"Ketika keluarga gadis itu menanyakan tentang anggota keluarganya, dia berkata tidak akur dengan mereka, karenanya enggan mengundang keluarganya," imbuh kepolisian.

Awalnya, keluarga mempelai wanita mempercayai pelaku. Hingga akhirnya, postingannya di internet membuat penyamarannya terbongkar.

Baca Juga:Duh! Upah Belum Dibayar, Fasilitas Pemasok Apple Diserang Pekerja

"Penipuan terungkap setelah seorang kerabatnya menyapa dan menanyakan kapan upacara 'pernikahannya' akan diadakan," beber polisi.

Dari sini, si ayah mertua langsung membuat laporan ke kantor polisi Gursahaiganj Kotwali dan penyelidikan langsung dilakukan.

Pria ini ditangkap pada Sabtu (19/12) lalu. Hasil interogasi mengungkap ia memang memalsukan identitas.

Inspektur Kepolisian Kotwali Raja Dinesh Singh mengatakan pelaku akan didakwa dengan undang-undang anti-konversi jika ia terbukti bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini