Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 September 2026 | 07:52 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar dugaan pembuatan pil ekstasi secara rumahan atau home industry di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. [Dok Humas Polda Lampung]
Baca 10 detik
  • Polda Lampung menggerebek pabrik rumahan pembuat pil ekstasi di Rajawali Resident, Lampung Selatan, pada Rabu, 27 Agustus 2026.
  • Penggerebekan tersebut berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti berupa alat pencetak, timbangan, dan berbagai serbuk bahan kimia.
  • Polisi saat ini mengamankan seluruh tersangka di Mapolda Lampung untuk memburu aktor intelektual serta menyelidiki asal bahan baku.

SuaraLampung.id - Sekilas, perumahan Rajawali Resident di Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, tampak seperti kawasan hunian tenang pada umumnya.

Namun, di balik dinding salah satu rumah kontrakannya, sebuah mesin pencetak sedang bekerja meramu pil haram yang siap merusak generasi.

Rabu siang (27/8/2026), Tim dari Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan yang mengungkap fakta mengejutkan.

Sebuah pabrik rumahan (home industry) pembuatan pil ekstasi beroperasi secara terselubung di jantung pemukiman warga.

Keberhasilan polisi membongkar bisnis haram ini bukan tanpa alasan. Kabar miring dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut menjadi kunci pembuka kotak pandora.

"Kami tidak langsung bergerak gegabah. Personel melakukan observasi dan surveillance ketat untuk memastikan informasi tersebut sebelum akhirnya melakukan penindakan," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dodi Suryadin, Senin (31/8/2026).

Operasi yang dipimpin AKP Junaidi dimulai pukul 12.00 WIB. Target pertama adalah EP (33). Di tangannya, polisi menemukan alat isap sabu, timbangan digital, hingga 27 butir pil ekstasi berwarna abu-abu. Namun, EP hanyalah pintu masuk.

Hanya berselang 20 menit, pengembangan menyeret dua nama lain, AS (37) dan seorang wanita berinisial YD (29). Di lokasi kedua ini, petugas mulai menemukan bukti yang lebih mengerikan.

Bukan sekadar pemakai, mereka menyimpan alat pencetak pil ekstasi manual dan serbuk misterius berwarna biru yang siap cetak.

Baca Juga: Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna

Puncak penggeledahan terjadi pukul 12.30 WIB saat polisi meringkus HP (35) dan NS (21). Di sini, polisi menemukan laboratorium mini.

Berbagai jenis serbuk dengan warna mencolok, mulai dari hijau, merah muda, abu-abu, hingga cokelat, tersimpan rapi di dalam klip plastik.

Temuan alat cetak dan serbuk warna-warni ini menjadi bukti kuat adanya aktivitas produksi.

"Temuan alat pencetak dan berbagai jenis serbuk ini sedang kami dalami secara intensif melalui uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan produksi ekstasi rumahan ini," tegas Kombes Dodi.

Kini, kelima tersangka beserta barang bukti mulai dari alat cetak, timbangan, hingga belasan ponsel telah diamankan di Mapolda Lampung. Polisi tengah memburu aktor intelektual di balik jaringan ini serta menelusuri dari mana bahan baku kimia tersebut didapatkan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah kemenangan bersama antara polisi dan warga.

Load More