Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:31 WIB
Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di sebuah bengkel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. [Dok Humas Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Rivandi mencuri sepeda motor milik pelanggan di bengkel kakaknya, Kecamatan Gadingrejo, pada Minggu, 7 Juni 2026 lalu.
  • Pelaku sempat berpura-pura membantu pencarian untuk menutupi aksi pencurian yang didasari rasa sakit hati terhadap kakaknya.
  • Tim Tekab 308 Polsek Gadingrejo menangkap pelaku pada Kamis, 25 Juni 2026 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

SuaraLampung.id - Pepatah pagar makan tanaman tampaknya sangat pas untuk menggambarkan ulah Rivandi. Pria berusia 28 tahun yang akrab disapa Plencung ini nekat mengkhianati kepercayaan keluarganya sendiri dengan menggasak sepeda motor milik pelanggan di bengkel sang kakak di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kasus ini dibumbui dengan akting luar biasa dari pelaku. Demi menutupi jejaknya, Plencung sempat berpura-pura panik dan ikut sibuk membantu mencari motor yang hilang.

Drama ini bermula pada Minggu pagi (7/6/2026). Saat bengkel baru saja dibuka, seorang teknisi bernama Andi Prabowo terperangah melihat Honda Vario milik pelanggan yang tengah diservis sudah lenyap dari tempatnya. Suasana bengkel seketika gaduh.

Di tengah kebingungan itu, Plencung, yang juga bekerja di sana, muncul sebagai sosok yang paling depan membantu pencarian. Ia ikut menyisir area sekitar, bertanya ke warga, dan menunjukkan raut wajah cemas.

Kejahatan Plencung akhirnya terendus oleh Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mencium gelagat aneh. Plencung adalah orang dalam yang tahu persis di mana kunci kendaraan disimpan.

Pelarian Plencung berakhir di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis (25/6/2026) sore, saat petugas meringkusnya tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, motif asli pria asal Pekon Tulung Agung ini pun terungkap yaitu karena sakit hati.

"Pelaku mengaku nekat mencuri karena merasa sakit hati terhadap kakaknya. Ia sering dimarahi dan diremehkan, dianggap tidak punya pekerjaan yang benar," ungkap Kapolsek Gadingrejo, IPTU Sugiyanto.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa target awal Plencung sebenarnya adalah motor milik kakak iparnya sendiri sebagai bentuk balas dendam langsung.

Namun, karena motor tersebut sulit dipindahkan, ia mengalihkan sasarannya ke motor pelanggan yang sedang menginap untuk diservis.

Baca Juga: Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri

Plencung mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Gadingrejo. Kini, uang hasil penjualan motor curian itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Plencung kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara kini menantinya.

Load More