Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Juni 2026 | 09:57 WIB
Ilustrasi penjara. Mahasiswi di Bandar Lampung menjadi korban penipuan dan tindak asusila oleh kenalan media sosialnya pada Juni 2026. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang mahasiswi di Bandar Lampung menjadi korban penipuan dan tindak asusila oleh kenalan media sosialnya pada Juni 2026.
  • Pelaku berinisial MZ merampas sepeda motor dan ponsel korban setelah melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah rumah kos.
  • Polisi menangkap MZ di Palembang pada 23 Juni 2026 beserta barang bukti milik korban untuk diproses secara hukum.

SuaraLampung.id - Bagi seorang mahasiswi berusia 18 tahun di Bandar Lampung, layar ponsel selama tiga bulan terakhir adalah jendela menuju harapan romansa.

Namun, saat sosok di balik layar itu benar-benar mewujud dalam pertemuan nyata, jendela itu pecah menjadi sebuah drama mencekam yang berakhir dengan kerugian besar.

Pertemuan yang dinanti-nanti dengan MZ (23), pria yang dikenalnya lewat media sosial, justru berubah menjadi jebakan predator.

Bukannya kenangan manis, sang mahasiswi justru harus merelakan sepeda motor dan ponselnya amblas setelah sebuah insiden di sebuah rumah kos di kawasan Kota Baru, Tanjung Karang Timur.

Rabu (17/6/2026) awalnya tampak seperti hari biasa. Tanpa rasa curiga, korban membiarkan MZ memboncengnya menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya menuju sebuah kamar kos. Namun, suasana hangat seketika mendingin saat pintu kamar tertutup.

MZ mulai menunjukkan niat busuknya dengan melakukan tindakan tak senonoh. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tak mampu melawan secara fisik.

Ia hanya bisa menangis sejadi-jadinya sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri dan mengunci diri di dalam kamar mandi.

Di balik pintu kayu yang sempit itu, korban bersembunyi dengan napas memburu, berharap sang pria segera pergi atau mereda amarahnya. Namun, MZ ternyata tidak hanya menginginkan raga korban, ia membidik hartanya.

Memanfaatkan kepanikan korban, MZ menyambar ponsel Redmi 12 dan kunci motor yang tergeletak, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap

Saat korban memberanikan diri keluar dari persembunyiannya, ia hanya mendapati kamar yang sunyi. Teman kencannya hilang, begitu pula kendaraan dan alat komunikasinya.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur untuk bergerak. Setelah menerima laporan korban yang masih dalam kondisi syok, pengejaran lintas provinsi pun dimulai.

"Kami melacak identitas pelaku hingga terdeteksi berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, Rabu (24/6/2026).

Pelarian MZ berakhir antiklimaks. Pada Selasa (23/6/2026), polisi mengepungnya saat ia sedang asyik berada di sebuah warung pecel lele di kawasan Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang.

Tanpa perlawanan, pria muda itu tak berkutik saat borgol melingkar di tangannya. Sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi milik korban yang sempat ia kuasai pun berhasil diamankan kembali. Kini MZ harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More