Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 April 2026 | 15:41 WIB
Ilustrasi Aksi penggelapan kendaraan bermotor yang masih berstatus jaminan fidusia berhasil diungkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polsek Pringsewu Kota menangkap T dan S atas kasus penggelapan truk melalui penyalahgunaan jaminan fidusia pada April 2026.
  • Pelaku S menggunakan identitas T untuk mengambil kredit truk, lalu menukarnya secara ilegal dengan lahan perkebunan satu hektare.
  • Tindakan tersebut menyebabkan perusahaan pembiayaan merugi Rp143,7 juta dan kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

SuaraLampung.id - Bagi T (40), tawaran uang tunai Rp3 juta mungkin terdengar seperti rezeki nomplok yang mudah didapat. Tugasnya sederhana. Cukup meminjamkan nama dan identitas untuk mengambil kredit satu unit truk Mitsubishi. Namun, "upah murah" itu kini harus dibayar mahal dengan ancaman dinginnya jeruji besi penjara.

Aksi penggelapan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia ini berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota.

Pelarian dua aktor di balik hilangnya truk bernomor polisi Z 8040 CA tersebut berakhir di tangan polisi setelah drama pengejaran lintas provinsi.

Penyelidikan intensif yang dipimpin Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Xamora, membuahkan hasil dalam dua pekan terakhir. T, sang peminjam identitas, diringkus lebih awal di Pringsewu Utara pada Senin (20/4/2026).

Namun, otak di balik layar berinisial S (33) sempat mencoba mengadu nasib dengan bersembunyi jauh dari jangkauan radar petugas.

Lima hari berselang, pelarian S terhenti total di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Kami mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda setelah adanya laporan dari pihak pembiayaan yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ujar AKP Ramon Xamora, Senin (27/4/2026).

Kasus ini bermula dari akad kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri. Truk seharga Rp173 juta itu awalnya berjalan mulus dengan angsuran Rp6,6 juta per bulan. Namun, memasuki bulan ke-9, cicilan mendadak macet total.

Bukan karena tak mampu bayar, ternyata truk tersebut sudah berpindah tangan. Di balik layar, T mengaku hanya menjadi "boneka" yang diminta S untuk mengambil unit tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Begitu unit turun, truk langsung dikuasai penuh oleh S.

Baca Juga: Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus

Yang mengejutkan, S tidak menjual truk tersebut demi uang tunai secara langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk bermesin tangguh itu justru "ditukar guling" secara ilegal.

“S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” ungkap AKP Ramon.

Langkah nekat kedua pelaku ini meninggalkan lubang kerugian sebesar Rp143,7 juta bagi pihak perusahaan pembiayaan.

Kini, polisi masih terus menelusuri keberadaan fisik truk tersebut dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan gelap ini.

Keduanya kini meringkuk di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan harus menghadapi jeratan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni hingga empat tahun penjara.

Load More