Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 April 2026 | 10:53 WIB
Ilustrasi Aparat Polsek Way Tuba meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (16/4/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Aan Suhandi dari Way Kanan kehilangan Rp60 juta akibat investasi bodong getah karet yang ditawarkan pelaku AW pada Maret 2026.
  • Polsek Way Tuba resmi menetapkan AW sebagai tersangka setelah korban melaporkan penipuan investasi tersebut melalui jalur hukum resmi.
  • Tersangka AW kini ditahan dan dijerat UU KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.

SuaraLampung.id - Di tengah hiruk-pikuk geliat ekonomi dari hasil bumi di Lampung, sektor komoditas karet seringkali menjadi ladang rezeki.

Namun, bagi Aan Suhandi, warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, aroma getah karet justru menjadi awal dari sebuah petaka finansial yang menguras tabungannya hingga puluhan juta rupiah.

Semua bermula pada pertengahan Maret 2026. Seorang pria yang sudah dikenalnya sebagai pelaku usaha lapak karet, AW (36), datang bertamu ke rumahnya. Kedatangan AW bukan sekadar silaturahmi, melainkan membawa sebuah "peluang emas".

AW menawarkan skema investasi modal untuk pembelian getah karet. Iming-imingnya cukup menggiurkan. Setiap kucuran dana Rp10 juta, Aan dijanjikan keuntungan bersih Rp500 ribu.

Karena reputasi AW yang memang dikenal memiliki usaha jual-beli karet, Aan pun jatuh hati pada tawaran tersebut tanpa curiga sedikit pun.

Bak mesin yang terus meminta bahan bakar, AW dalam tiga hari berturut-turut terus meminta suntikan dana kepada Aan.

Drama dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026. Setelah bermusyawarah via telepon dengan istrinya, AW meminta modal awal sebesar Rp30 juta. Tanpa ragu, Aan mentransfer uang tersebut ke rekening BRI berinisial MA, yang tak lain adalah istri AW.

Seolah tak puas, keesokan harinya, Rabu (18/3/2026), AW kembali menghubungi Aan dan meminta tambahan Rp20 juta dengan alasan ada karet yang harus segera dibayar. Puncaknya pada Kamis (19/3/2026), suntikan modal terakhir sebesar Rp10 juta kembali mengalir ke rekening yang sama.

Dalam waktu singkat, total Rp60 juta milik Aan berpindah tangan dengan kesepakatan manis seluruh modal dan keuntungan akan dikembalikan pada 25 Maret 2026, segera setelah karet terjual.

Baca Juga: Operasi Pencuri Rel di Way Kanan Kandas: 46 Batang Besi Digasak, Negara Rugi Setengah Miliar

Namun, tanggal yang dinanti justru menjadi hari penuh kekecewaan. Janji tinggal janji. Uang pokok maupun keuntungan yang diimpikan tak pernah masuk ke rekening Aan. AW yang tadinya begitu lancar berkomunikasi, mendadak kehilangan "taringnya" untuk memenuhi kewajiban.

Menyadari dirinya telah menjadi korban investasi bodong, Aan akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.

Kesigapan Polsek Way Tuba di bawah kepemimpinan Iptu Untung Pribadi membuahkan hasil. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara, status AW resmi naik menjadi tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AW tanpa perlawanan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti krusial seperti rekening koran bukti transfer, buku catatan pembelian getah karet, hingga ponsel pintar yang berisi aplikasi perbankan milik istri tersangka,” ujar Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, Kamis (16/4/2026).

Kini, AW harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Way Tuba. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Load More