- Aan Suhandi dari Way Kanan kehilangan Rp60 juta akibat investasi bodong getah karet yang ditawarkan pelaku AW pada Maret 2026.
- Polsek Way Tuba resmi menetapkan AW sebagai tersangka setelah korban melaporkan penipuan investasi tersebut melalui jalur hukum resmi.
- Tersangka AW kini ditahan dan dijerat UU KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.
SuaraLampung.id - Di tengah hiruk-pikuk geliat ekonomi dari hasil bumi di Lampung, sektor komoditas karet seringkali menjadi ladang rezeki.
Namun, bagi Aan Suhandi, warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, aroma getah karet justru menjadi awal dari sebuah petaka finansial yang menguras tabungannya hingga puluhan juta rupiah.
Semua bermula pada pertengahan Maret 2026. Seorang pria yang sudah dikenalnya sebagai pelaku usaha lapak karet, AW (36), datang bertamu ke rumahnya. Kedatangan AW bukan sekadar silaturahmi, melainkan membawa sebuah "peluang emas".
AW menawarkan skema investasi modal untuk pembelian getah karet. Iming-imingnya cukup menggiurkan. Setiap kucuran dana Rp10 juta, Aan dijanjikan keuntungan bersih Rp500 ribu.
Karena reputasi AW yang memang dikenal memiliki usaha jual-beli karet, Aan pun jatuh hati pada tawaran tersebut tanpa curiga sedikit pun.
Bak mesin yang terus meminta bahan bakar, AW dalam tiga hari berturut-turut terus meminta suntikan dana kepada Aan.
Drama dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026. Setelah bermusyawarah via telepon dengan istrinya, AW meminta modal awal sebesar Rp30 juta. Tanpa ragu, Aan mentransfer uang tersebut ke rekening BRI berinisial MA, yang tak lain adalah istri AW.
Seolah tak puas, keesokan harinya, Rabu (18/3/2026), AW kembali menghubungi Aan dan meminta tambahan Rp20 juta dengan alasan ada karet yang harus segera dibayar. Puncaknya pada Kamis (19/3/2026), suntikan modal terakhir sebesar Rp10 juta kembali mengalir ke rekening yang sama.
Dalam waktu singkat, total Rp60 juta milik Aan berpindah tangan dengan kesepakatan manis seluruh modal dan keuntungan akan dikembalikan pada 25 Maret 2026, segera setelah karet terjual.
Baca Juga: Operasi Pencuri Rel di Way Kanan Kandas: 46 Batang Besi Digasak, Negara Rugi Setengah Miliar
Namun, tanggal yang dinanti justru menjadi hari penuh kekecewaan. Janji tinggal janji. Uang pokok maupun keuntungan yang diimpikan tak pernah masuk ke rekening Aan. AW yang tadinya begitu lancar berkomunikasi, mendadak kehilangan "taringnya" untuk memenuhi kewajiban.
Menyadari dirinya telah menjadi korban investasi bodong, Aan akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.
Kesigapan Polsek Way Tuba di bawah kepemimpinan Iptu Untung Pribadi membuahkan hasil. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara, status AW resmi naik menjadi tersangka.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka AW tanpa perlawanan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti krusial seperti rekening koran bukti transfer, buku catatan pembelian getah karet, hingga ponsel pintar yang berisi aplikasi perbankan milik istri tersangka,” ujar Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, Kamis (16/4/2026).
Kini, AW harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Way Tuba. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Operasi Pencuri Rel di Way Kanan Kandas: 46 Batang Besi Digasak, Negara Rugi Setengah Miliar
-
Truk Bermuatan Akasia Disita: Tim Resmob Way Kanan Ringkus Komplotan Pembalak Hutan Register 42
-
Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
-
Dikira Korban Kecelakaan, Warga Baradatu Kaget Pria yang Ditolongnya Ternyata Pencuri Motor
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
-
Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak
-
Janji Manis Berujung Jeruji: Oknum ASN Jual Proyek Bodong Ditangkap Polisi Bandar Lampung
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku