Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 April 2026 | 07:40 WIB
Ilustrasi Rel Kereta Api. Petugas Kepolisian menangkap dua pria di Lampung yang telah mencuri 46 batang besi rel kereta api milik PT KAI Tanjungkarang di Kabupaten Way Kanan. [Unsplash/muhammad arief]
Baca 10 detik
  • Polres Way Kanan menangkap dua pria berinisial AL dan PY atas pencurian 46 batang besi rel milik PT KAI.
  • Aksi pencurian yang terjadi di Kabupaten Way Kanan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp670.700.000 bagi perusahaan.
  • Polda Lampung terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian infrastruktur tersebut.

SuaraLampung.id - Rel kereta api yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi massal, justru dipreteli oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Di Kabupaten Way Kanan, Lampung, sebuah aksi pencurian infrastruktur negara berskala besar baru saja terbongkar. Tak tanggung-tanggung, 46 batang besi rel milik PT KAI Tanjungkarang raib dari tempatnya.

Namun, pelarian para pelaku berakhir di tangan jajaran Polres Way Kanan. "Operasi senyap" yang dilakukan dua pria berinisial AL (30) dan PY (55) ini terhenti tepat sebelum besi-besi curian tersebut sempat berpindah tangan ke penadah.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba.

Saat disergap, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan berupa satu unit truk Colt Diesel yang penuh sesak dengan potongan besi rel.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta 46 batang besi rel. Masing-masing batang memiliki panjang sekitar dua meter dan sudah dalam kondisi siap angkut," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Senin (13/4/2026).

AL, warga Blambangan Umpu, dan PY, warga Way Tuba, kini hanya bisa tertunduk lesu. Truk yang sedianya menjadi mesin pundi-pundi uang bagi mereka, kini justru menjadi barang bukti utama yang menyeret keduanya ke balik jeruji besi.

Aksi nekat kedua pelaku bukan sekadar pencurian besi tua biasa. PT KAI Divre IV Tanjungkarang menaksir kerugian yang dialami mencapai angka yang fantastis. Nilai material dan dampak kerusakan infrastruktur tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp670.700.000.

"Ini adalah tindakan yang sangat merugikan negara. Kami sangat mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku," ujar Azhar Zaki Assjari, Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Baca Juga: Truk Bermuatan Akasia Disita: Tim Resmob Way Kanan Ringkus Komplotan Pembalak Hutan Register 42

Zaki menegaskan bahwa pihak KAI sebenarnya memiliki prosedur ketat dalam pemindahan rel bekas. "Rel-rel tersebut secara berkala akan kami kumpulkan di area penyimpanan resmi, bukan untuk diambil oleh oknum tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Meski dua eksekutor lapangan telah diringkus, pihak Polda Lampung memberikan sinyal bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Ada aroma keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian besi rel ini yang tengah diendus petugas.

"Tim masih mendalami kasus ini. Kami mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai pencurian ini," tegas Kombes Yuni Iswandari. (ANTARA)

Load More