Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 April 2026 | 09:53 WIB
Ilustrasi Tim Resmob Polres Way Kanan meringkus komplotan pembalakan liar di Hutan Register 42, Blambangan Umpu. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Tim Resmob Polres Way Kanan menangkap enam pelaku pembalakan liar di kawasan hutan PT PML, Blambangan Umpu, Senin (6/4/2026).
  • Petugas menyita barang bukti berupa gergaji mesin, satu unit truk, dan 41 batang kayu akasia hasil penebangan ilegal.
  • Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

SuaraLampung.id - Senin sore (6/4/2026), kesunyian di Petak 113 kawasan hutan PT PML Register 42, Blambangan Umpu, mendadak pecah. Alih-alih suara kicau burung, yang terdengar adalah raungan mesin sinso (gergaji mesin) yang memekakkan telinga.

Suara itu menjadi "nyanyian" maut bagi kelestarian hutan, sekaligus menjadi petunjuk bagi aparat yang sedang mengintai.

Tim Resmob Polres Way Kanan yang tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar Kampung Sri Rejeki tidak membuang waktu.

Insting mereka tajam. Suara mesin di kawasan Register 42 bukanlah aktivitas biasa, melainkan sinyal adanya praktik ilegal.

Tak butuh waktu lama bagi tim untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Bersama Agung Saptono, Asisten Kepala PT PML, petugas merayap masuk ke sumber suara.

Di sana, mereka mendapati pemandangan yang memilukan. Pohon-pohon akasia yang seharusnya tegak melindungi bumi, telah tumbang berserakan di tanah.

Enam pria berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33), yang semuanya merupakan warga Desa Sri Rejeki, tak berkutik saat petugas mengepung lokasi.

Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pembalakan liar, menguasai hasil hutan yang diambil secara ilegal dari kawasan terbatas tersebut.

"Kami langsung bergerak setelah mendengar suara sinso yang mencurigakan. Di lokasi, benar ditemukan aktivitas penebangan pohon secara tidak sah," ungkap Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang sulit dibantah: sebuah gergaji mesin New West berwarna jingga yang masih panas, sebilah golok, serta sebuah truk Mitsubishi kuning bernopol BE 8017 AE.

Di dalam bak truk tersebut, tertumpuk 41 batang pohon akasia bulat, hasil jarahan yang rencananya akan dibawa keluar dari kawasan hutan.

Kini, keenam pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mako Polres Way Kanan. Langkah nekat mereka menjarah hutan lindung berbuah ancaman hukuman yang tak main-main.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara," tegas AKP Eko Heri Susanto.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di sini. Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya akan memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengerusakan hutan ini. "Semua yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa kecuali," imbuhnya.

Load More