- Tim Resmob Polres Way Kanan menangkap enam pelaku pembalakan liar di kawasan hutan PT PML, Blambangan Umpu, Senin (6/4/2026).
- Petugas menyita barang bukti berupa gergaji mesin, satu unit truk, dan 41 batang kayu akasia hasil penebangan ilegal.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
SuaraLampung.id - Senin sore (6/4/2026), kesunyian di Petak 113 kawasan hutan PT PML Register 42, Blambangan Umpu, mendadak pecah. Alih-alih suara kicau burung, yang terdengar adalah raungan mesin sinso (gergaji mesin) yang memekakkan telinga.
Suara itu menjadi "nyanyian" maut bagi kelestarian hutan, sekaligus menjadi petunjuk bagi aparat yang sedang mengintai.
Tim Resmob Polres Way Kanan yang tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar Kampung Sri Rejeki tidak membuang waktu.
Insting mereka tajam. Suara mesin di kawasan Register 42 bukanlah aktivitas biasa, melainkan sinyal adanya praktik ilegal.
Tak butuh waktu lama bagi tim untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Bersama Agung Saptono, Asisten Kepala PT PML, petugas merayap masuk ke sumber suara.
Di sana, mereka mendapati pemandangan yang memilukan. Pohon-pohon akasia yang seharusnya tegak melindungi bumi, telah tumbang berserakan di tanah.
Enam pria berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33), yang semuanya merupakan warga Desa Sri Rejeki, tak berkutik saat petugas mengepung lokasi.
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pembalakan liar, menguasai hasil hutan yang diambil secara ilegal dari kawasan terbatas tersebut.
"Kami langsung bergerak setelah mendengar suara sinso yang mencurigakan. Di lokasi, benar ditemukan aktivitas penebangan pohon secara tidak sah," ungkap Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang sulit dibantah: sebuah gergaji mesin New West berwarna jingga yang masih panas, sebilah golok, serta sebuah truk Mitsubishi kuning bernopol BE 8017 AE.
Di dalam bak truk tersebut, tertumpuk 41 batang pohon akasia bulat, hasil jarahan yang rencananya akan dibawa keluar dari kawasan hutan.
Kini, keenam pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mako Polres Way Kanan. Langkah nekat mereka menjarah hutan lindung berbuah ancaman hukuman yang tak main-main.
"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara," tegas AKP Eko Heri Susanto.
Namun, penyelidikan tidak berhenti di sini. Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya akan memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengerusakan hutan ini. "Semua yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa kecuali," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
-
Dikira Korban Kecelakaan, Warga Baradatu Kaget Pria yang Ditolongnya Ternyata Pencuri Motor
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Penjaga Kantin
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bayar Payroll Perusahaan lebih Efektif dengan QLola by BRI, Ini Keuntungannya
-
Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus
-
Tekab 308 Patahkan Pelarian Pelaku Curanmor Bersenpi yang Teror Bandar Lampung
-
Dapat Suntikan Rp210 Miliar: Lampung Mengejar Swasembada Gula dan Hilirisasi Kopi
-
Satu Tertangkap, Satu Menyerah: Drama Pelarian Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Metro Berakhir