Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 April 2026 | 10:44 WIB
Ilustrasi TPA Bakung. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong adanya reaktivasi pengelolaan sampah diberbagai daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan di Provinsi Lampung. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan pengelolaan sampah 100 persen di seluruh wilayah Lampung tercapai pada tahun 2029 mendatang.
  • Pemerintah mewajibkan transisi dari sistem pembuangan terbuka menuju pengelolaan sampah terintegrasi serta pemilahan mandiri di tingkat rumah tangga.
  • Pemerintah daerah dan sektor swasta berkomitmen menerapkan prinsip 3R guna meningkatkan kualitas lingkungan dan daya tarik pariwisata Lampung.

SuaraLampung.id - Lampung punya mimpi besar menjadi provinsi yang bersih, asri, dan unggul dalam pariwisata. Namun, di balik ambisi itu, terselip sebuah rapor merah yang tak bisa diabaikan.

Dari 377 fasilitas pengelolaan sampah yang tersebar di "Bumi Ruwa Jurai", ternyata hanya 68 persen yang benar-benar berdenyut aktif. Sisanya? Menjadi "raksasa tidur" yang membiarkan tumpukan sampah kian menggunung.

Realitas ini memicu langkah tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Melalui Sekretaris KLH/Sestama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, pemerintah pusat kini menabuh genderang reaktivasi. Targetnya ambisius namun terukur yaitu pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

Selama bertahun-tahun, banyak daerah di 15 kabupaten/kota di Lampung masih terjebak pada sistem open dumping, alias hanya membuang dan menumpuk sampah di tempat terbuka. Pola kuno ini tak hanya merusak pemandangan, tapi juga menjadi bom waktu bagi lingkungan.

"Kami mendorong agar segera beralih ke controlled landfill sebagai langkah awal," tegas Rosa Vivien, Jumat (10/4/2026).

Perubahan ini bukan sekadar urusan teknis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini adalah soal martabat daerah. Rendahnya skor Adipura di Lampung selama ini merupakan "sinyal darurat" bahwa keberadaan sampah liar dan manajemen TPA yang buruk masih menjadi duri dalam daging.

KLH menekankan bahwa kunci keberhasilan bukan hanya pada truk pengangkut atau mesin pengolah di hilir, melainkan pada pemilahan di hulu yaitu rumah tangga.

Edukasi kepada masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik dari dapur sendiri adalah fondasi utama.

Jika sampah sudah terpilah dari rumah, beban di TPA akan berkurang drastis. Namun, pemerintah juga tidak menutup mata pada sektor usaha.

Baca Juga: Ancaman El Nino Mengintai Lampung: Saatnya Berburu "Harta Karun" Air di Balik Kekeringan

Ke depan, hotel, restoran, hingga kafe di Lampung tidak lagi bisa "lepas tangan". Mereka diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.

Tak ada lagi kata kompromi bagi praktik pembakaran sampah terbuka atau TPS liar; sanksi tegas kini mengintai di balik regulasi.

Mengelola sampah butuh modal besar. Menyadari keterbatasan APBD, pemerintah mulai membuka pintu lebar-lebar bagi keterlibatan sektor swasta melalui dukungan Corporate Social Responsibility (CSR).

Pengelolaan sampah bukan lagi sekadar beban biaya, melainkan investasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan daya tarik wisata.

Puncaknya, sebuah komitmen bersejarah telah ditandatangani oleh jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bersama KLH. Komitmen ini mencakup penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan penyusunan rencana induk yang solid.

"Dengan kebijakan yang terintegrasi, kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujar Rosa Vivien optimis. (ANTARA)

Load More