- Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai tahun 2026.
- ASN wajib menggunakan aplikasi SAKIP untuk melaporkan kinerja dan absensi digital yang terkunci pada lokasi rumah masing-masing.
- Kelalaian melaporkan kinerja akan berdampak pada pemotongan tunjangan, namun pengecualian diberikan bagi petugas pelayanan publik dan pejabat eselon.
SuaraLampung.id - Hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini memiliki wajah baru. Lorong-lorong kantor yang biasanya riuh dengan langkah sepatu pantofel akan terasa lebih lengang.
Namun, jangan salah sangka. Meski meja kantor kosong, denyut produktivitas para abdi negara ini tetap dipantau dalam sebuah genggaman digital yang sangat ketat.
Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat resmi diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung.
Namun, bagi para pegawai yang membayangkan WFH sebagai waktu tambahan untuk "santai" atau sekadar mencuri waktu ke pusat perbelanjaan, bersiaplah untuk kecewa.
Pemerintah Provinsi Lampung tidak membiarkan kebijakan ini berjalan tanpa kendali. Senjatanya adalah aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Aplikasi ini bukan sekadar alat absen digital biasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem ini telah dikembangkan sedemikian rupa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengunci titik koordinat pegawai.
"Sistem absensi ini sudah dikembangkan agar mengunci titik lokasi pegawai. Absensi yang diterima hanya dari titik lokasi yang sesuai dengan alamat rumah pegawai," tegas Marindo, Kamis (9/4/2026).
Artinya, jika seorang ASN mencoba melakukan absen saat sedang berada di pasar atau kedai kopi yang jauh dari rumahnya, sistem akan menolak. Lokasi mereka telah 'tergembok' secara digital di alamat rumah masing-masing.
Pengawasan tidak berhenti pada soal kehadiran fisik di dalam peta digital. Kinerja harian juga menjadi syarat mutlak. Setiap ASN wajib menyampaikan laporan capaian kerja mereka secara real-time melalui aplikasi.
Baca Juga: Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
Marindo mengingatkan, ketidaksisplinan dalam melaporkan kinerja saat WFH akan berdampak langsung pada kantong para pegawai.
"Kalau tidak menyampaikan laporan kinerja dan absensi, tentu akan mempengaruhi perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin)," tambahnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka transformasi budaya kerja ASN. Tujuannya jelas meningkatkan keseimbangan hidup (work-life balance) tanpa mengorbankan profesionalisme.
Meski terdengar menggiurkan, tidak semua orang bisa menikmati WFH Jumat. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama (Eselon II), serta mereka yang bertugas di unit teknis dan pelayanan publik tetap wajib hadir di kantor (WFO). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
-
Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Polda Lampung Sikat Gudang Solar Ilegal: 203 Ton Disita dari Bunker Rahasia di Pesawaran
-
Menabrak UU TPKS! Polsek di Lampung Utara Malah Mediasi Kasus Percobaan Pemerkosaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung