Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 April 2026 | 19:57 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut, pihaknya dapat memantau kinerja aparatur sipil negara saat pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai tahun 2026.
  • ASN wajib menggunakan aplikasi SAKIP untuk melaporkan kinerja dan absensi digital yang terkunci pada lokasi rumah masing-masing.
  • Kelalaian melaporkan kinerja akan berdampak pada pemotongan tunjangan, namun pengecualian diberikan bagi petugas pelayanan publik dan pejabat eselon.

SuaraLampung.id - Hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini memiliki wajah baru. Lorong-lorong kantor yang biasanya riuh dengan langkah sepatu pantofel akan terasa lebih lengang.

Namun, jangan salah sangka. Meski meja kantor kosong, denyut produktivitas para abdi negara ini tetap dipantau dalam sebuah genggaman digital yang sangat ketat.

Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat resmi diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung.

Namun, bagi para pegawai yang membayangkan WFH sebagai waktu tambahan untuk "santai" atau sekadar mencuri waktu ke pusat perbelanjaan, bersiaplah untuk kecewa.

Pemerintah Provinsi Lampung tidak membiarkan kebijakan ini berjalan tanpa kendali. Senjatanya adalah aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Aplikasi ini bukan sekadar alat absen digital biasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem ini telah dikembangkan sedemikian rupa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengunci titik koordinat pegawai.

"Sistem absensi ini sudah dikembangkan agar mengunci titik lokasi pegawai. Absensi yang diterima hanya dari titik lokasi yang sesuai dengan alamat rumah pegawai," tegas Marindo, Kamis (9/4/2026).

Artinya, jika seorang ASN mencoba melakukan absen saat sedang berada di pasar atau kedai kopi yang jauh dari rumahnya, sistem akan menolak. Lokasi mereka telah 'tergembok' secara digital di alamat rumah masing-masing.

Pengawasan tidak berhenti pada soal kehadiran fisik di dalam peta digital. Kinerja harian juga menjadi syarat mutlak. Setiap ASN wajib menyampaikan laporan capaian kerja mereka secara real-time melalui aplikasi.

Baca Juga: Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah

Marindo mengingatkan, ketidaksisplinan dalam melaporkan kinerja saat WFH akan berdampak langsung pada kantong para pegawai.

"Kalau tidak menyampaikan laporan kinerja dan absensi, tentu akan mempengaruhi perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin)," tambahnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka transformasi budaya kerja ASN. Tujuannya jelas meningkatkan keseimbangan hidup (work-life balance) tanpa mengorbankan profesionalisme.

Meski terdengar menggiurkan, tidak semua orang bisa menikmati WFH Jumat. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama (Eselon II), serta mereka yang bertugas di unit teknis dan pelayanan publik tetap wajib hadir di kantor (WFO). (ANTARA)

Load More