Ilustrasi pemerkosaan. Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau pencabulan melalui kegiatan problem solving atau rembuk pekon yang digelar di Kantor Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Rabu (8/4/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
- Kepolisian di Lampung Utara memediasi kasus percobaan pemerkosaan pada 8 April 2026 melalui kesepakatan damai di tingkat desa.
- Pelaku berinisial T dibebaskan setelah memberikan kompensasi uang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di depan aparat desa.
- Tindakan mediasi tersebut dinilai melanggar UU TPKS serta KUHAP yang melarang penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur keadilan restoratif.
Kesepakatan damai memang telah diteken, dan pelaku T kini bisa menghirup udara bebas tanpa proses pengadilan. Namun, muncul sebuah pertanyaan besar yang tersisa.
Jika hukum bisa dikompromikan lewat rembuk desa, di mana tempat bagi keadilan sejati bagi korban kekerasan seksual?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah
-
BRI Unggul dalam Brand Finance Indonesia 100 2026, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci