Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 April 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau pencabulan melalui kegiatan problem solving atau rembuk pekon yang digelar di Kantor Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Rabu (8/4/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Kepolisian di Lampung Utara memediasi kasus percobaan pemerkosaan pada 8 April 2026 melalui kesepakatan damai di tingkat desa.
  • Pelaku berinisial T dibebaskan setelah memberikan kompensasi uang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di depan aparat desa.
  • Tindakan mediasi tersebut dinilai melanggar UU TPKS serta KUHAP yang melarang penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur keadilan restoratif.

Kesepakatan damai memang telah diteken, dan pelaku T kini bisa menghirup udara bebas tanpa proses pengadilan. Namun, muncul sebuah pertanyaan besar yang tersisa.

Jika hukum bisa dikompromikan lewat rembuk desa, di mana tempat bagi keadilan sejati bagi korban kekerasan seksual?

Load More