Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 April 2026 | 11:47 WIB
Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, yang diduga kuat telah melakukan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca 10 detik
  • Pria berinisial S berusia 45 tahun melecehkan remaja perempuan di sebuah warung kawasan Mulyosari, Metro, pada 6 April 2026.
  • Aksi asusila tersangka terungkap melalui bukti rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
  • Tersangka kini diamankan oleh Polres Metro untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual.

SuaraLampung.id - Sebuah warung di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, justru berubah menjadi lokasi tindakan asusila yang memilukan.

Seorang pria paruh baya berinisial S (45) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah diduga melecehkan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kejadian yang berlangsung pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 19.55 WIB ini terungkap berkat keberanian korban dan bantuan "saksi bisu" berupa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Berdasarkan penyelidikan awal Satreskrim Polres Metro, tersangka S diduga memanfaatkan situasi di warung tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Tanpa rasa iba, pria warga Mulyosari ini menyentuh bagian sensitif tubuh korban dan melakukan perbuatan melanggar norma kesusilaan secara berulang kali.

Namun, S tidak menyadari bahwa setiap gerak-geriknya terpantau dengan jelas oleh kamera pengawas. Korban yang merasa terancam dan tidak nyaman segera melaporkan kejadian traumatis tersebut kepada orang tuanya.

Tak butuh waktu lama, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat langsung bergerak menuju pemilik warung untuk membuka rekaman CCTV. Benar saja, video tersebut menjadi bukti tak terbantahkan yang menyeret S ke balik jeruji besi.

Setelah bukti dikantongi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro segera mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban," tegas AKBP Hangga, Selasa (7/4/2026).

Tersangka S kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Keberanian korban di Metro untuk berbicara adalah kunci utama dari terungkapnya kasus ini.

Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memanfaatkan teknologi keamanan seperti CCTV di ruang publik atau tempat usaha.

"Segera lapor kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama," tutup AKBP Hangga.

Load More