- Pria berinisial S berusia 45 tahun melecehkan remaja perempuan di sebuah warung kawasan Mulyosari, Metro, pada 6 April 2026.
- Aksi asusila tersangka terungkap melalui bukti rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
- Tersangka kini diamankan oleh Polres Metro untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual.
SuaraLampung.id - Sebuah warung di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, justru berubah menjadi lokasi tindakan asusila yang memilukan.
Seorang pria paruh baya berinisial S (45) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah diduga melecehkan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
Kejadian yang berlangsung pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 19.55 WIB ini terungkap berkat keberanian korban dan bantuan "saksi bisu" berupa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan awal Satreskrim Polres Metro, tersangka S diduga memanfaatkan situasi di warung tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Tanpa rasa iba, pria warga Mulyosari ini menyentuh bagian sensitif tubuh korban dan melakukan perbuatan melanggar norma kesusilaan secara berulang kali.
Namun, S tidak menyadari bahwa setiap gerak-geriknya terpantau dengan jelas oleh kamera pengawas. Korban yang merasa terancam dan tidak nyaman segera melaporkan kejadian traumatis tersebut kepada orang tuanya.
Tak butuh waktu lama, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat langsung bergerak menuju pemilik warung untuk membuka rekaman CCTV. Benar saja, video tersebut menjadi bukti tak terbantahkan yang menyeret S ke balik jeruji besi.
Setelah bukti dikantongi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro segera mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban," tegas AKBP Hangga, Selasa (7/4/2026).
Tersangka S kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Keberanian korban di Metro untuk berbicara adalah kunci utama dari terungkapnya kasus ini.
Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memanfaatkan teknologi keamanan seperti CCTV di ruang publik atau tempat usaha.
"Segera lapor kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama," tutup AKBP Hangga.
Berita Terkait
-
Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
7 Fakta Kasus Marbot Masjid yang Diduga Cabuli Belasan Bocah
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Pria di Metro Tak Berkutik Usai Aksi Cabulnya di Warung Terbongkar CCTV
-
Berpacu dengan Waktu di Rantau Tijang: Riza Hilang Usai Diterjang Arus Sungai Sepulang dari Sawah
-
Lampung "Gas Pol" Perbaiki Jalan: Targetkan 86 Persen Mulus di 2026
-
Duel Intelektual Menuju Itera 1: Lima Profesor Terbaik Berebut Kursi Nakhoda Baru
-
Maut di Sepertiga Malam: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak Kebakaran di Pesisir Barat