Tasmalinda
Rabu, 21 Januari 2026 | 19:24 WIB
7 fakta kasus marbot masjid yang diduga cabuli belasan bocah
Baca 10 detik
  • Seorang marbot berinisial AS (70) di Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus dugaan cabul belasan anak di WC masjid.
  • Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban dan polisi telah menetapkan tersangka setelah gelar perkara.
  • Polres Ogan Ilir memastikan korban mendapat pendampingan psikologis meskipun tersangka belum ditahan saat ini.

SuaraLampung.id - Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang marbot masjid di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengundang keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi di tempat ibadah ini tak hanya mengguncang warga sekitar, tetapi juga memicu sorotan serius terhadap perlindungan anak. Berikut rangkuman fakta-fakta pentingnya:

1. Terduga Pelaku Seorang Marbot Masjid Berusia 70 Tahun

Terduga pelaku berinisial AS (70) diketahui merupakan marbot yang sehari-hari bertugas di masjid tersebut. Statusnya sebagai pengurus masjid membuat kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat.

2. Korban Diduga Lebih dari 10 Anak

Penyidik mengungkapkan jumlah korban mencapai belasan anak, sebagian besar masih berusia di bawah umur. Jumlah ini terungkap seiring bertambahnya laporan dan pemeriksaan saksi oleh polisi.

3. Dugaan Aksi Terjadi di WC Masjid

Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan di dalam toilet (WC) masjid, lokasi yang seharusnya menjadi area aman, terutama bagi anak-anak yang sering beraktivitas di lingkungan masjid.

4. Kasus Terbongkar dari Laporan Orang Tua

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Awalnya hanya beberapa laporan, namun setelah penyelidikan berkembang, jumlah korban yang diperiksa terus bertambah.

Baca Juga: Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan

5. Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui gelar perkara.

6. Tersangka Belum Ditahan

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini pelaku belum ditahan. Polisi menyebutkan masih melakukan pemanggilan resmi dan upaya menghadirkan tersangka untuk proses hukum lanjutan.

7. Polisi Beri Pendampingan Khusus untuk Korban

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir memastikan para korban mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Load More