- Seorang marbot berinisial AS (70) di Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus dugaan cabul belasan anak di WC masjid.
- Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban dan polisi telah menetapkan tersangka setelah gelar perkara.
- Polres Ogan Ilir memastikan korban mendapat pendampingan psikologis meskipun tersangka belum ditahan saat ini.
SuaraLampung.id - Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang marbot masjid di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengundang keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi di tempat ibadah ini tak hanya mengguncang warga sekitar, tetapi juga memicu sorotan serius terhadap perlindungan anak. Berikut rangkuman fakta-fakta pentingnya:
1. Terduga Pelaku Seorang Marbot Masjid Berusia 70 Tahun
Terduga pelaku berinisial AS (70) diketahui merupakan marbot yang sehari-hari bertugas di masjid tersebut. Statusnya sebagai pengurus masjid membuat kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat.
2. Korban Diduga Lebih dari 10 Anak
Penyidik mengungkapkan jumlah korban mencapai belasan anak, sebagian besar masih berusia di bawah umur. Jumlah ini terungkap seiring bertambahnya laporan dan pemeriksaan saksi oleh polisi.
3. Dugaan Aksi Terjadi di WC Masjid
Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan di dalam toilet (WC) masjid, lokasi yang seharusnya menjadi area aman, terutama bagi anak-anak yang sering beraktivitas di lingkungan masjid.
4. Kasus Terbongkar dari Laporan Orang Tua
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Awalnya hanya beberapa laporan, namun setelah penyelidikan berkembang, jumlah korban yang diperiksa terus bertambah.
Baca Juga: Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan
5. Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui gelar perkara.
6. Tersangka Belum Ditahan
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini pelaku belum ditahan. Polisi menyebutkan masih melakukan pemanggilan resmi dan upaya menghadirkan tersangka untuk proses hukum lanjutan.
7. Polisi Beri Pendampingan Khusus untuk Korban
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir memastikan para korban mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Berita Terkait
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang