- Seorang marbot berinisial AS (70) di Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus dugaan cabul belasan anak di WC masjid.
- Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban dan polisi telah menetapkan tersangka setelah gelar perkara.
- Polres Ogan Ilir memastikan korban mendapat pendampingan psikologis meskipun tersangka belum ditahan saat ini.
SuaraLampung.id - Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang marbot masjid di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengundang keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi di tempat ibadah ini tak hanya mengguncang warga sekitar, tetapi juga memicu sorotan serius terhadap perlindungan anak. Berikut rangkuman fakta-fakta pentingnya:
1. Terduga Pelaku Seorang Marbot Masjid Berusia 70 Tahun
Terduga pelaku berinisial AS (70) diketahui merupakan marbot yang sehari-hari bertugas di masjid tersebut. Statusnya sebagai pengurus masjid membuat kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat.
2. Korban Diduga Lebih dari 10 Anak
Penyidik mengungkapkan jumlah korban mencapai belasan anak, sebagian besar masih berusia di bawah umur. Jumlah ini terungkap seiring bertambahnya laporan dan pemeriksaan saksi oleh polisi.
3. Dugaan Aksi Terjadi di WC Masjid
Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan di dalam toilet (WC) masjid, lokasi yang seharusnya menjadi area aman, terutama bagi anak-anak yang sering beraktivitas di lingkungan masjid.
4. Kasus Terbongkar dari Laporan Orang Tua
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Awalnya hanya beberapa laporan, namun setelah penyelidikan berkembang, jumlah korban yang diperiksa terus bertambah.
Baca Juga: Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan
5. Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui gelar perkara.
6. Tersangka Belum Ditahan
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini pelaku belum ditahan. Polisi menyebutkan masih melakukan pemanggilan resmi dan upaya menghadirkan tersangka untuk proses hukum lanjutan.
7. Polisi Beri Pendampingan Khusus untuk Korban
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir memastikan para korban mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Berita Terkait
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi
-
Perluas Inklusi Keuangan, BRI Siap Buka Akses Rekening Bagi Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Cek Penawaran dan Ajukan via BRImo
-
Armada Ditpolairud Polda Lampung Diterjunkan Lacak 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
-
SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda