Tasmalinda
Rabu, 21 Januari 2026 | 19:24 WIB
7 fakta kasus marbot masjid yang diduga cabuli belasan bocah
Baca 10 detik
  • Seorang marbot berinisial AS (70) di Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus dugaan cabul belasan anak di WC masjid.
  • Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban dan polisi telah menetapkan tersangka setelah gelar perkara.
  • Polres Ogan Ilir memastikan korban mendapat pendampingan psikologis meskipun tersangka belum ditahan saat ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak harus dilakukan di mana pun, termasuk di lingkungan yang dianggap aman seperti tempat ibadah. Aparat mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Load More