- Seorang marbot berinisial AS (70) di Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus dugaan cabul belasan anak di WC masjid.
- Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban dan polisi telah menetapkan tersangka setelah gelar perkara.
- Polres Ogan Ilir memastikan korban mendapat pendampingan psikologis meskipun tersangka belum ditahan saat ini.
SuaraLampung.id - Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang marbot masjid di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengundang keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi di tempat ibadah ini tak hanya mengguncang warga sekitar, tetapi juga memicu sorotan serius terhadap perlindungan anak. Berikut rangkuman fakta-fakta pentingnya:
1. Terduga Pelaku Seorang Marbot Masjid Berusia 70 Tahun
Terduga pelaku berinisial AS (70) diketahui merupakan marbot yang sehari-hari bertugas di masjid tersebut. Statusnya sebagai pengurus masjid membuat kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat.
2. Korban Diduga Lebih dari 10 Anak
Penyidik mengungkapkan jumlah korban mencapai belasan anak, sebagian besar masih berusia di bawah umur. Jumlah ini terungkap seiring bertambahnya laporan dan pemeriksaan saksi oleh polisi.
3. Dugaan Aksi Terjadi di WC Masjid
Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan di dalam toilet (WC) masjid, lokasi yang seharusnya menjadi area aman, terutama bagi anak-anak yang sering beraktivitas di lingkungan masjid.
4. Kasus Terbongkar dari Laporan Orang Tua
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Awalnya hanya beberapa laporan, namun setelah penyelidikan berkembang, jumlah korban yang diperiksa terus bertambah.
Baca Juga: Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan
5. Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui gelar perkara.
6. Tersangka Belum Ditahan
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini pelaku belum ditahan. Polisi menyebutkan masih melakukan pemanggilan resmi dan upaya menghadirkan tersangka untuk proses hukum lanjutan.
7. Polisi Beri Pendampingan Khusus untuk Korban
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir memastikan para korban mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Berita Terkait
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas