Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 April 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau pencabulan melalui kegiatan problem solving atau rembuk pekon yang digelar di Kantor Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Rabu (8/4/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Kepolisian di Lampung Utara memediasi kasus percobaan pemerkosaan pada 8 April 2026 melalui kesepakatan damai di tingkat desa.
  • Pelaku berinisial T dibebaskan setelah memberikan kompensasi uang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di depan aparat desa.
  • Tindakan mediasi tersebut dinilai melanggar UU TPKS serta KUHAP yang melarang penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur keadilan restoratif.

SuaraLampung.id - Di atas kertas, Indonesia telah memiliki benteng kokoh untuk melindungi korban kekerasan seksual melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, di sebuah kantor desa di Lampung Utara, benteng itu seolah runtuh oleh kesepakatan di atas materai.

Rabu pagi (8/4/2026), di Kantor Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, suasana tampak tenang. Kepala Desa, aparat desa, hingga Bhabinkamtibmas berkumpul.

Agendanya bukan membahas sengketa tanah, melainkan melakukan mediasi atau "Rembuk Pekon" atas kasus percobaan pemerkosaan.

Langkah ini sontak memicu tanda tanya besar. Mengapa sebuah tindak pidana serius bisa berakhir di meja perundingan, bukan di kursi pesakitan?

Peristiwa kelam itu terjadi hanya sehari sebelumnya, Selasa (7/4/2026). Seorang pria berinisial T diduga menyelinap masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang saat suasana sepi.

Aksi nekat T yang mengarah pada pencabulan itu gagal total setelah korban memberikan perlawanan sengit hingga pelaku lari terbirit-birit.

Alih-alih memproses hukum tindakan predatoris tersebut, kepolisian sektor setempat justru memfasilitasi jalur damai.

Di depan para saksi, T mengakui perbuatannya, meminta maaf, berjanji tidak mengulangi, dan memberikan sejumlah uang kompensasi kepada korban.

“Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat melalui mediasi,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan.

Baca Juga: Pria di Metro Tak Berkutik Usai Aksi Cabulnya di Warung Terbongkar CCTV

Pihak kepolisian menyebut ini sebagai langkah problem solving demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menabrak Aturan Main Nasional

Namun, "pendekatan humanis" ini justru terlihat kontras dengan semangat hukum nasional yang baru. Berdasarkan UU TPKS yang telah lahir beberapa tahun lalu, kasus kekerasan seksual, sekecil apa pun, tegas dilarang untuk diselesaikan melalui jalur mediasi atau Restorative Justice (RJ).

Tak hanya itu, UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku pun bicara serupa.

Pada Pasal 81, ditegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk sembilan jenis tindak pidana, di mana tindak pidana kesusilaan dan kekerasan seksual berada di urutan utama daftar "haram" mediasi tersebut.

Keputusan Polsek Sungkai Selatan untuk "mendamaikan" pelaku dan korban kini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi mengklaim hubungan baik antarwarga kembali terjalin. Di sisi lain, bayang-bayang trauma korban dan preseden buruk penegakan hukum menghantui.

Load More