- Kepolisian di Lampung Utara memediasi kasus percobaan pemerkosaan pada 8 April 2026 melalui kesepakatan damai di tingkat desa.
- Pelaku berinisial T dibebaskan setelah memberikan kompensasi uang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di depan aparat desa.
- Tindakan mediasi tersebut dinilai melanggar UU TPKS serta KUHAP yang melarang penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur keadilan restoratif.
SuaraLampung.id - Di atas kertas, Indonesia telah memiliki benteng kokoh untuk melindungi korban kekerasan seksual melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, di sebuah kantor desa di Lampung Utara, benteng itu seolah runtuh oleh kesepakatan di atas materai.
Rabu pagi (8/4/2026), di Kantor Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, suasana tampak tenang. Kepala Desa, aparat desa, hingga Bhabinkamtibmas berkumpul.
Agendanya bukan membahas sengketa tanah, melainkan melakukan mediasi atau "Rembuk Pekon" atas kasus percobaan pemerkosaan.
Langkah ini sontak memicu tanda tanya besar. Mengapa sebuah tindak pidana serius bisa berakhir di meja perundingan, bukan di kursi pesakitan?
Peristiwa kelam itu terjadi hanya sehari sebelumnya, Selasa (7/4/2026). Seorang pria berinisial T diduga menyelinap masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang saat suasana sepi.
Aksi nekat T yang mengarah pada pencabulan itu gagal total setelah korban memberikan perlawanan sengit hingga pelaku lari terbirit-birit.
Alih-alih memproses hukum tindakan predatoris tersebut, kepolisian sektor setempat justru memfasilitasi jalur damai.
Di depan para saksi, T mengakui perbuatannya, meminta maaf, berjanji tidak mengulangi, dan memberikan sejumlah uang kompensasi kepada korban.
“Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat melalui mediasi,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan.
Baca Juga: Pria di Metro Tak Berkutik Usai Aksi Cabulnya di Warung Terbongkar CCTV
Pihak kepolisian menyebut ini sebagai langkah problem solving demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menabrak Aturan Main Nasional
Namun, "pendekatan humanis" ini justru terlihat kontras dengan semangat hukum nasional yang baru. Berdasarkan UU TPKS yang telah lahir beberapa tahun lalu, kasus kekerasan seksual, sekecil apa pun, tegas dilarang untuk diselesaikan melalui jalur mediasi atau Restorative Justice (RJ).
Tak hanya itu, UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku pun bicara serupa.
Pada Pasal 81, ditegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk sembilan jenis tindak pidana, di mana tindak pidana kesusilaan dan kekerasan seksual berada di urutan utama daftar "haram" mediasi tersebut.
Keputusan Polsek Sungkai Selatan untuk "mendamaikan" pelaku dan korban kini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi mengklaim hubungan baik antarwarga kembali terjalin. Di sisi lain, bayang-bayang trauma korban dan preseden buruk penegakan hukum menghantui.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah
-
BRI Unggul dalam Brand Finance Indonesia 100 2026, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci