-
Seorang remaja putri di Pringsewu hamil tujuh bulan
-
Ayah tiri korban, MZ (66), telah ditangkap polisi
-
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
SuaraLampung.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang Pringsewu. Seorang remaja putri berinisial NAH (16) kini harus menanggung beban berat karena hamil tujuh bulan.
Ini akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Kasus ini menambah panjang daftar kelam kekerasan terhadap anak di Bumi Jejama Secancanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan laporan tragis ini.
"Kami telah menerima laporan dan pelaku, MZ (66), kini sudah kami amankan serta ditahan di Rutan Polres Pringsewu," tegas AKP Johannes, pada Sabtu (8/11/2025).
Pelaku MZ, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani di Kecamatan Gadingrejo, diciduk petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Insiden pertama yang terungkap terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, NAH yang sedang beristirahat di kamarnya didatangi oleh MZ.
Dalam situasi mencekam, korban mencoba melawan, namun ancaman kejam dari ayah tirinya membuat NAH tak berdaya. Ketakutan dan tekanan membuatnya terpaksa menyerah pada kebejatan pelaku.
Sebulan kemudian, pelaku kembali mencoba melancarkan aksinya, namun kali ini berhasil diketahui oleh ibu korban. Sayangnya, tindakan lebih lanjut belum diambil saat itu.
Kasus ini baru meledak pada Juli 2025. Saat itu, NAH yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan yang mencurigakan. Hasil tes menunjukkan NAH positif hamil.
Baca Juga: Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus
Karena terikat kontrak kerja, NAH baru bisa kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober. Betapa terkejutnya sang ibu saat hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan NAH telah mencapai tujuh bulan.
Dugaan kuat mengarah pada suaminya sendiri, MZ. Tak terima anaknya menjadi korban kebiadaban, sang ibu akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Hingga kini, penyidik Polres Pringsewu masih terus mendalami motif pelaku. "Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan," imbuh AKP Johannes.
Atas perbuatannya yang keji, MZ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti di depan mata.
Sebelumnya, Polres Pringsewu juga menangani kasus serupa yang melibatkan ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.
Ini adalah alarm keras bagi kita semua untuk lebih peduli dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari predator di sekitar mereka.
Berita Terkait
-
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus
-
Miris! Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid Garuntang, Menteri PPPA Langsung Turun Tangan
-
Kecanduan Video Porno Bikin Pemuda Nekat Cabuli Wanita Saat Salat di Masjid Garuntang
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa