- Pelaku TH (23) melakukan perbuatan cabul di Masjid di Garuntang
- Korban T (22) diserang saat salat dan berteriak meminta tolong
- Pelaku ditangkap warga dan dijerat Pasal 289 KUHP
SuaraLampung.id - Viral di media sosial video seorang pemuda melakukan pencabulan terhadap seorang wanita yang sedang salat di dalam masjid di Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Pelakunya adalah pria berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses pemeriksaan di Polsek Telukbetung Selatan," ujar Erwin, Selasa (4/11/2025).
Peristiwa bermula ketika korban, T (22), sedang melaksanakan salat zuhur seorang diri di dalam masjid. Tiba-tiba, pelaku TH mendekati korban dari arah belakang saat korban dalam posisi sujud, lalu melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik.
“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke personel Polsek Teluk Betung Selatan,” Kata Erwin Irawan.
Dia menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kerap menonton video porno.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal, namun pelaku sering melihat korban salat di masjid tersebut.
“Pelaku dan korban tidak saling kenal, tapi pelaku ini sering melihat korban salat di masjid itu, dan pelaku ini suka sama korban,” Kata AKP Galih.
Galih menambahkan karena sering melihat korban sering solat di masjid tersebut, pelaku menaruh hati dengan korban atau suka.
Baca Juga: Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama 4 hari sebelum melancarkan aksinya,” Kata AKP Galih.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Tragedi Berdarah di Kedamaian: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantan Istri dengan 63 Tusukan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Katalog Promo Harga Spesial Indomaret: Diskon hingga 30 Persen Serbu Sekarang!
-
Diskon Menggila Belanja Susu Makin Hemat di Alfamart, Cek Katalog Di Sini
-
Begal Sadis Penagih Utang Bank Keliling Diringkus Polisi Lampung Utara
-
NTP Lampung Naik! Ubi Kayu dan Lele Jadi Penyelamat
-
Konser Bryan Adams dalam Satu Genggaman via BRImo, BRI Permudah Proses Perolehan Tiketnya