- Pelaku TH (23) melakukan perbuatan cabul di Masjid di Garuntang
- Korban T (22) diserang saat salat dan berteriak meminta tolong
- Pelaku ditangkap warga dan dijerat Pasal 289 KUHP
SuaraLampung.id - Viral di media sosial video seorang pemuda melakukan pencabulan terhadap seorang wanita yang sedang salat di dalam masjid di Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Pelakunya adalah pria berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses pemeriksaan di Polsek Telukbetung Selatan," ujar Erwin, Selasa (4/11/2025).
Peristiwa bermula ketika korban, T (22), sedang melaksanakan salat zuhur seorang diri di dalam masjid. Tiba-tiba, pelaku TH mendekati korban dari arah belakang saat korban dalam posisi sujud, lalu melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik.
“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke personel Polsek Teluk Betung Selatan,” Kata Erwin Irawan.
Dia menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kerap menonton video porno.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal, namun pelaku sering melihat korban salat di masjid tersebut.
“Pelaku dan korban tidak saling kenal, tapi pelaku ini sering melihat korban salat di masjid itu, dan pelaku ini suka sama korban,” Kata AKP Galih.
Galih menambahkan karena sering melihat korban sering solat di masjid tersebut, pelaku menaruh hati dengan korban atau suka.
Baca Juga: Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama 4 hari sebelum melancarkan aksinya,” Kata AKP Galih.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Tragedi Berdarah di Kedamaian: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantan Istri dengan 63 Tusukan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung