- Pelaku TH (23) melakukan perbuatan cabul di Masjid di Garuntang
- Korban T (22) diserang saat salat dan berteriak meminta tolong
- Pelaku ditangkap warga dan dijerat Pasal 289 KUHP
SuaraLampung.id - Viral di media sosial video seorang pemuda melakukan pencabulan terhadap seorang wanita yang sedang salat di dalam masjid di Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Pelakunya adalah pria berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses pemeriksaan di Polsek Telukbetung Selatan," ujar Erwin, Selasa (4/11/2025).
Peristiwa bermula ketika korban, T (22), sedang melaksanakan salat zuhur seorang diri di dalam masjid. Tiba-tiba, pelaku TH mendekati korban dari arah belakang saat korban dalam posisi sujud, lalu melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik.
“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke personel Polsek Teluk Betung Selatan,” Kata Erwin Irawan.
Dia menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kerap menonton video porno.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal, namun pelaku sering melihat korban salat di masjid tersebut.
“Pelaku dan korban tidak saling kenal, tapi pelaku ini sering melihat korban salat di masjid itu, dan pelaku ini suka sama korban,” Kata AKP Galih.
Galih menambahkan karena sering melihat korban sering solat di masjid tersebut, pelaku menaruh hati dengan korban atau suka.
Baca Juga: Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama 4 hari sebelum melancarkan aksinya,” Kata AKP Galih.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Tragedi Berdarah di Kedamaian: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantan Istri dengan 63 Tusukan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas