Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 November 2025 | 13:23 WIB
sindikat pencurian ECU mobil ditangkap aparat Polsek Sukarame, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua pencuri spesialis ECU mobil

  • Kedua pelaku sudah beraksi lebih dari 25 kali

  • Mereka menjual ECU curian untuk judi slot

Akibat perbuatannya, BAS dan ZL kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Load More