Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:33 WIB
Jumlah kerugian atas rokok ilegal di Provinsi Lampung sampai 30 September 2025 mencapai Rp60 miliar. [google ai]
Baca 10 detik
  • Rokok ilegal merugikan Lampung Rp60 miliar
  • Bea Cukai perkuat pengawasan di jalur perlintasan
  • Pemerintah alokasikan dana khusus untuk penindakan rokok ilegal

Bagi para pelanggar, Bea Cukai akan menerapkan denda atau yang dikenal sebagai ultimum remedium. Ini berarti sanksi pidana akan menjadi pilihan terakhir setelah sanksi administratif dan denda tidak efektif.

Namun, jangan salah, Bea Cukai tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat.

"Masyarakat juga harus berperan aktif. Laporkan jika melihat peredaran rokok ilegal. Bersama kita jaga penerimaan negara untuk pembangunan yang lebih baik," pungkas Wahyudi. (ANTARA)

Load More