Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian uang Rp13 juta di Kalianda ditangkap polisi. [suara.com]
Baca 10 detik
  • Pelaku pencurian, S (35), ditangkap di rumahnya
  • Uang Rp13 juta korban dicuri usai kecelakaan tabrak lari
  • Polisi menyita Rp12,9 juta dan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP

SuaraLampung.id - Sebuah drama menegangkan terjadi di Desa Palembapang, Kalianda, di mana uang belasan juta rupiah lenyap setelah insiden tabrak lari.

Namun, berkat ketajaman mata kamera CCTV dan gerak cepat polisi, pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial S (35) berhasil dibekuk di rumahnya sendiri.

Kasus ini bermula pada Selasa malam (21/10/2025) yang nahas bagi R (43), warga Palembapang. Ia menyuruh keluarganya mengambil uang tunai Rp13 juta dari agen BRILink.

Dalam perjalanan pulang, musibah tak terduga menimpa. Kedua anggota keluarganya mengalami kecelakaan tabrak lari.

Di tengah kepanikan dan kekacauan, uang yang baru saja diambil itu mendadak raib entah ke mana. Diduga kuat, seseorang memanfaatkan situasi genting tersebut untuk melancarkan aksinya.

Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung bergerak. Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif segera dilakukan.

"Dari pemeriksaan TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi siapa pelaku yang mengambil uang korban," tegas Iptu Sulyadi pada Selasa (28/10/2025).

Informasi keberadaan pelaku S dengan cepat terlacak. Ia diketahui berada di rumahnya, Dusun VIII, Desa Palembapang. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti," tambah Kapolsek.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan

Di hadapan petugas, S tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang tak kalah penting: uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini. "Ini adalah bukti kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat dengan cepat dan tepat," ujarnya.

AKP Indik menambahkan, berkat kerja sama apik antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku dapat ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian! Sebuah kecepatan yang patut diacungi jempol.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Kalianda. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Indik juga tak lupa mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak kejahatan. Laporan Anda sangat berarti agar bisa segera kami tindaklanjuti," tutupnya.

Load More