- Pelaku pencurian, S (35), ditangkap di rumahnya
- Uang Rp13 juta korban dicuri usai kecelakaan tabrak lari
- Polisi menyita Rp12,9 juta dan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP
SuaraLampung.id - Sebuah drama menegangkan terjadi di Desa Palembapang, Kalianda, di mana uang belasan juta rupiah lenyap setelah insiden tabrak lari.
Namun, berkat ketajaman mata kamera CCTV dan gerak cepat polisi, pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial S (35) berhasil dibekuk di rumahnya sendiri.
Kasus ini bermula pada Selasa malam (21/10/2025) yang nahas bagi R (43), warga Palembapang. Ia menyuruh keluarganya mengambil uang tunai Rp13 juta dari agen BRILink.
Dalam perjalanan pulang, musibah tak terduga menimpa. Kedua anggota keluarganya mengalami kecelakaan tabrak lari.
Di tengah kepanikan dan kekacauan, uang yang baru saja diambil itu mendadak raib entah ke mana. Diduga kuat, seseorang memanfaatkan situasi genting tersebut untuk melancarkan aksinya.
Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung bergerak. Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif segera dilakukan.
"Dari pemeriksaan TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi siapa pelaku yang mengambil uang korban," tegas Iptu Sulyadi pada Selasa (28/10/2025).
Informasi keberadaan pelaku S dengan cepat terlacak. Ia diketahui berada di rumahnya, Dusun VIII, Desa Palembapang. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti," tambah Kapolsek.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
Di hadapan petugas, S tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang tak kalah penting: uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini. "Ini adalah bukti kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat dengan cepat dan tepat," ujarnya.
AKP Indik menambahkan, berkat kerja sama apik antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku dapat ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian! Sebuah kecepatan yang patut diacungi jempol.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Kalianda. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Indik juga tak lupa mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak kejahatan. Laporan Anda sangat berarti agar bisa segera kami tindaklanjuti," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus