- Polisi menangkap satu pelaku persetubuhan anak di Kalianda
- Satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian
- Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
SuaraLampung.id - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan Kecamatan Kalianda.
Satu pelaku berinisial H (20) kini sudah meringkuk di balik jeruji besi, sementara rekannya, R (20), masih menjadi target utama pengejaran polisi.
Kasus bejat ini mencuat setelah orang tua korban dengan berani melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menimpa buah hatinya.
Lokasi kejadian disebut-sebut berada di area pemandian air panas di Desa Babulang, Kalianda, pada Minggu dini hari (19/10/2025).
"Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat," tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).
Tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda langsung dibentuk untuk memburu para pelaku. Aksi pengejaran dramatis pun dimulai.
Hanya berselang dua hari, pada Selasa malam (21/10/2025), satu pelaku, H, berhasil dicokok di wilayah Kalianda tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan H, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya, hingga beberapa potong pakaian yang diduga kuat terkait dengan kejahatan keji ini.
"Identitas dan keberadaan R sudah kami kantongi. Tim di lapangan tidak akan berhenti sampai pelaku kedua ini tertangkap!" janji AKP Indik Rusmono.
Baca Juga: Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama apik antara unit reserse, polsek jajaran, dan tentunya, peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya, sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengakhiri pernyataannya, AKP Indik Rusmono menyerukan kepada seluruh masyarakat.
"Jangan pernah takut atau menutupi jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Laporkan segera," ujarnya.
Berita Terkait
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
-
Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
-
Viral! Bocah 6 Tahun Dirantai Orang Tua di Mesuji, Ini Penjelasan Polisi yang Bikin Haru
-
Kisah Pilu di Balik Jeruji Rantai: Keluarga Miskin yang Terpaksa Ikat Anak di Mesuji
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir
-
Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api
-
Avanza Terbalik Usai Tabrak Truk di Tol Bakter, 3 Nyawa Melayang Seketika
-
24 Jam Menghilang, Lansia di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur 16 Meter
-
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Pesisir Barat