Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Ilustrasi Aparat Polres Lampung Selatan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap satu pelaku persetubuhan anak di Kalianda
  • Satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian
  • Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

SuaraLampung.id - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan Kecamatan Kalianda.

Satu pelaku berinisial H (20) kini sudah meringkuk di balik jeruji besi, sementara rekannya, R (20), masih menjadi target utama pengejaran polisi.

Kasus bejat ini mencuat setelah orang tua korban dengan berani melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menimpa buah hatinya.

Lokasi kejadian disebut-sebut berada di area pemandian air panas di Desa Babulang, Kalianda, pada Minggu dini hari (19/10/2025).

"Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat," tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).

Tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda langsung dibentuk untuk memburu para pelaku. Aksi pengejaran dramatis pun dimulai.

Hanya berselang dua hari, pada Selasa malam (21/10/2025), satu pelaku, H, berhasil dicokok di wilayah Kalianda tanpa perlawanan berarti. 

Dari tangan H, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya, hingga beberapa potong pakaian yang diduga kuat terkait dengan kejahatan keji ini.

"Identitas dan keberadaan R sudah kami kantongi. Tim di lapangan tidak akan berhenti sampai pelaku kedua ini tertangkap!" janji AKP Indik Rusmono.

Baca Juga: Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama apik antara unit reserse, polsek jajaran, dan tentunya, peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya, sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Mengakhiri pernyataannya, AKP Indik Rusmono menyerukan kepada seluruh masyarakat.

"Jangan pernah takut atau menutupi jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Laporkan segera," ujarnya.

Load More