- Rokok ilegal merugikan Lampung Rp60 miliar
- Bea Cukai perkuat pengawasan di jalur perlintasan
- Pemerintah alokasikan dana khusus untuk penindakan rokok ilegal
SuaraLampung.id - Para pemburu rokok ilegal, siap-siap. Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung semakin memanas.
Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mengungkap angka yang mengejutkan terkait peredaran rokok ilegal di Lampung.
Estimasi kerugian negara akibat rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung hingga 30 September 2025 sebesar Rp60 miliar.
"Ini bukan angka main-main. Kerugian sebesar Rp60 miliar ini berasal dari nilai cukai rokok ilegal yang tidak dibayarkan. Setiap bungkus rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang," tegas Wahyudi, Kepala Bagian Umum DJBC Sumatera Bagian Barat, Kamis (30/10/2025).
Menurut Wahyudi, jenis rokok ilegal yang paling sering diamankan adalah sigaret rokok mesin (SKM) tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Modusnya pun beragam, mulai dari tidak menggunakan pita cukai sama sekali, salah peruntukan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, hingga yang paling parah yaitu pita cukai palsu.
Provinsi Lampung, dengan posisi geografisnya yang strategis, menjadi semacam "hotspot" perlintasan rokok ilegal.
Baik rokok impor yang masuk dari pesisir timur maupun rokok produksi lokal dari Pulau Jawa, semuanya berpotensi singgah atau beredar di Lampung.
"Kami menyadari Lampung adalah jalur perlintasan utama. Oleh karena itu, pengawasan di sisi perlintasan ini akan kami perkuat secara signifikan," ujar Wahyudi.
Baca Juga: Harimau Sumatera Terluka Masuk Kandang Jebak di Lampung Barat Sudah Dievakuasi
Bea Cukai tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan tindak lanjut serius dengan aparat penegak hukum lainnya dan bersinergi dalam berbagai operasi.
"Kami bekerjasama dengan lintas kantor wilayah untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal dan melakukan penindakan tegas. Dampak rokok ilegal ini sangat besar pada penerimaan cukai negara," tambahnya.
Pemerintah serius memerangi rokok ilegal, terbukti dengan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Untuk tahun 2025, Provinsi Lampung menerima DBHCHT sebesar Rp4 miliar, di mana Rp500 juta atau 10 persennya khusus dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum. Angka ini bahkan meningkat di tahun 2026 menjadi Rp5,4 miliar, dengan alokasi penegakan hukum mencapai Rp554 juta.
Khusus untuk Bandar Lampung, dana sebesar Rp120 juta digelontorkan setiap bulan untuk operasi pasar dan operasi gabungan.
"Kami membeli rokok dari toko, kemudian memeriksa pita cukainya. Jika ada pelanggaran, penindakan langsung dilakukan," jelas Wahyudi.
Berita Terkait
- 
            
              Harimau Sumatera Terluka Masuk Kandang Jebak di Lampung Barat Sudah Dievakuasi
- 
            
              Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
- 
            
              36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG
- 
            
              Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Perang Mental! Bhayangkara FC vs Persita: Siapa yang Lebih Siap Tempur di Lampung?
- 
            
              Geger Penemuan Mayat Bayi di Perkebunan Karet Lampung Selatan, Polisi Buru Pelaku
- 
            
              Rp780 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis di Lampung, Menjangkau 1,75 Juta Orang
- 
            
              Syarat KUR Super Mikro BSI: Modal Usaha Syariah Hingga Rp 10 Juta
- 
            
              Link DANA Kaget Terbaru: Dapatkan Saldo Gratis untuk Belanja Akhir Pekan Anda