- Polres Lampung Utara menangkap tiga pengedar ekstasi dengan 30 butir barang bukti
- Polisi juga meringkus tiga pengguna sabu di lokasi pesta narkoba
- Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Utara
SuaraLampung.id - Jaringan peredaran narkoba di Lampung Utara kembali digulung. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus tiga pengedar pil ekstasi dan tiga pengguna sabu dalam serangkaian penangkapan yang menghebohkan pada Sabtu (25/10/25).
Operasi pertama dimulai dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba jenis ekstasi. Tak buang waktu, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, segera melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah kami selidiki, anggota berhasil mengamankan pelaku MGA di rumahnya, beserta dua rekannya," terang AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (25/10/25).
Adalah MGA (27) warga Kapten Mistofa, AS (39), dan APS (33), keduanya warga Kelurahan Tanjung Senang, yang tak berkutik saat diringkus.
Dari tangan MGA, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi siap edar dan 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Kini, ketiga tersangka dan barang bukti mematikan itu telah mendekam di Mapolres Lampung Utara.
Mereka terancam dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pesta Sabu Dibubarkan
Di hari yang sama, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali menunjukkan aksinya. Kali ini, target mereka adalah lokasi yang sering dijadikan arena pesta sabu.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga: Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
"Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba di sebuah rumah beralamat Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Senang," jelasnya, Sabtu (25/10/25).
AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, harus mengakhiri pesta haram mereka di balik jeruji besi.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tak bisa mengelak: 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong (alat hisap), 1 korek api, dan 3 unit handphone.
"Untuk ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut," tutup AKP Budiarto.
Berita Terkait
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver
-
Dua Napi Rutan Kotabumi Gagal Kabur, Berakhir Dikeroyok Warga
-
Pria 50 Tahun di Lampung Utara Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Diringkus di Pasar
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami