Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 September 2025 | 19:31 WIB
Dua anggota LSM ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi RSUDAM Lampung. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dua anggota LSM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi RSUDAM Lampung
  • Modus memberitakan negatif dan mengancam akan menggelar demo
  • Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan dokumen STNK.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula dua bilah senjata tajam jenis pisau dan celurit yang disimpan dalam kendaraan pelaku,” terang Indra.

Selain itu, lanjut dia, turut diamankan beberapa unit ponsel milik tersangka yang digunakan dalam komunikasi, dokumen proposal aksi, serta surat dari koalisi LSM yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.

"Penyidik juga menemukan bahwa kasus ini bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku, dan ada dugaan korban lainnya yang belum melapor. Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan serupa untuk tidak ragu melapor ke Polda Lampung,” kata Indra. (ANTARA)

Load More