- Dua anggota LSM ditangkap Polda Lampung karena memeras pihak RSUDAM Lampung
- Polisi mengamankan barang bukti uang Rp20 juta
- Modusnya dengan membuat berita negatif lalu mengancam akan demo
SuaraLampung.id - Dua orang yang diidentifikasi sebagai ketua dan anggota sebuah LSM, berinisial WH dan FD, harus berurusan dengan aparat hukum setelah dicokok dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Insiden penangkapan yang dramatis ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) malam. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat polisi mengamankan kedua terduga pelaku di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung. Momen tersebut tentu saja menarik perhatian publik.
Barang Bukti Tak Terbantahkan: Rp20 Juta Tunai
Tak main-main, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta! Uang tersebut ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Sebuah bukti awal yang cukup kuat untuk menjerat keduanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan kejadian ini.
"Iya benar, kemarin kami merespon laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Kemudian Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya," terang Kombes Indra Hermawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (22/9/2025).
Modus Lama Berujung Bui
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus operandi yang digunakan keduanya. Mereka diduga membuat "produk berita" yang berisi tuduhan dan mendiskreditkan RSUDAM Lampung. Tujuannya jelas, untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Baca Juga: Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan
"Para pelaku telah berkomunikasi dengan korban sejak Juni 2025. Saat itu, terlapor menghubungi pelapor, kemudian dalam komunikasi tersebut, terlapor mengirimkan berita-berita yang mendeskreditkan pelapor, termasuk ada ancaman dalam komunikasi," jelas Kombes Indra Hermawan.
Setelah 'berita-berita' bermuatan tuduhan itu dibuat dan disebarkan, para pelaku juga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran terkait rumah sakit tersebut. Sebuah taktik klasik yang sayangnya masih saja digunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan
-
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
-
Lampung Jadi Jalur Transit, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Padang
-
Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan
-
Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara