SuaraLampung.id - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menjatuhkan sanksi terhadap oknum dokter berinisial BR yang melakukan praktik jual beli alat kesehatan terhadap pasiennya.
Sanksi yang diberikan terhadap dokter BR berupa menghentikan sementara praktik layanan medis di RSUDAM Lampung. Pak Dokter itu terindikasi melakukan maladministrasi terhadap pasien anak pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan asal Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi dan memberikan peringatan keras. Serta ada sanksi dari manajemen dan komite medik untuk oknum dokter yang melakukan pelanggaran," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung, dr Yusmaidi, Jumat (22/8/2025).
Ia mengatakan sanksi yang diberikan oleh oknum dokter tersebut adalah memberhentikan pelayanan dan praktik di RSUDAM sampai batas waktu yang ditentukan.
"dr Billy terhitung mulai hari ini sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak memberikan pelayanan di RSUDAM. Sementara untuk hal lainnya kita menunggu dari komite medik," katanya.
Yusmaidi mengucapkan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya Alesha Erina Putri, pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan setelah menjalani perawatan dan operasi di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.
"Pasien adalah pemegang BPJS Kesehatan murni, dan semua tercover BPJS. Mengenai adanya pungutan di luar aturan, kami berkomitmen memberi pelayanan tanpa adanya transfer dana di luar alur yang ada, semua sesuai aturan yang ada di rumah sakit," ucap dia.
Menurut Yusmaidi, semua proses pemeriksaan atas indikasi adanya maladministrasi terkait pungutan alat medis oleh oknum dokter secara pribadi kepada keluarga pasien. RSUDAM tengah melakukan pemeriksaan mendalam bersama Ombudsman serta Inspektorat.
"Mengenai permasalahan ini tidak ada yang ditutupi, kami sudah memberi kompensasi ke keluarga pasien, dan saat ini dalam proses pemeriksaan terkait permasalahan ini," tambahnya.
Baca Juga: Dipangkas Rp22 Miliar, Pembangunan Gedung Bedah RSUDAM Lampung Ditunda
Diketahui sebelumnya pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan menjalani perawatan di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.
Operasi dilakukan pada 19 Agustus 2025, namun sebelumnya oknum dokter ASN di RSUDAM memberikan opsi untuk membeli alat medis senilai Rp8 juta kepada keluarga pasien, yang transaksinya tidak dilakukan melalui rekening resmi rumah sakit melainkan rekening pribadi. Pasca operasi pasien bayi berusia dua tahun tersebut tidak menunjukkan perbaikan kondisi vital, dan dinyatakan meninggal dunia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
-
Heboh di Indekos Lampung, Pegawai Bank BUMN Dianiaya Hanya Gegara Speaker
-
5 Menu Sarapan Khas di Bandar Lampung untuk Awali Hari dengan Rasa Juara