SuaraLampung.id - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menjatuhkan sanksi terhadap oknum dokter berinisial BR yang melakukan praktik jual beli alat kesehatan terhadap pasiennya.
Sanksi yang diberikan terhadap dokter BR berupa menghentikan sementara praktik layanan medis di RSUDAM Lampung. Pak Dokter itu terindikasi melakukan maladministrasi terhadap pasien anak pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan asal Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi dan memberikan peringatan keras. Serta ada sanksi dari manajemen dan komite medik untuk oknum dokter yang melakukan pelanggaran," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung, dr Yusmaidi, Jumat (22/8/2025).
Ia mengatakan sanksi yang diberikan oleh oknum dokter tersebut adalah memberhentikan pelayanan dan praktik di RSUDAM sampai batas waktu yang ditentukan.
"dr Billy terhitung mulai hari ini sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak memberikan pelayanan di RSUDAM. Sementara untuk hal lainnya kita menunggu dari komite medik," katanya.
Yusmaidi mengucapkan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya Alesha Erina Putri, pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan setelah menjalani perawatan dan operasi di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.
"Pasien adalah pemegang BPJS Kesehatan murni, dan semua tercover BPJS. Mengenai adanya pungutan di luar aturan, kami berkomitmen memberi pelayanan tanpa adanya transfer dana di luar alur yang ada, semua sesuai aturan yang ada di rumah sakit," ucap dia.
Menurut Yusmaidi, semua proses pemeriksaan atas indikasi adanya maladministrasi terkait pungutan alat medis oleh oknum dokter secara pribadi kepada keluarga pasien. RSUDAM tengah melakukan pemeriksaan mendalam bersama Ombudsman serta Inspektorat.
"Mengenai permasalahan ini tidak ada yang ditutupi, kami sudah memberi kompensasi ke keluarga pasien, dan saat ini dalam proses pemeriksaan terkait permasalahan ini," tambahnya.
Baca Juga: Dipangkas Rp22 Miliar, Pembangunan Gedung Bedah RSUDAM Lampung Ditunda
Diketahui sebelumnya pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan menjalani perawatan di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.
Operasi dilakukan pada 19 Agustus 2025, namun sebelumnya oknum dokter ASN di RSUDAM memberikan opsi untuk membeli alat medis senilai Rp8 juta kepada keluarga pasien, yang transaksinya tidak dilakukan melalui rekening resmi rumah sakit melainkan rekening pribadi. Pasca operasi pasien bayi berusia dua tahun tersebut tidak menunjukkan perbaikan kondisi vital, dan dinyatakan meninggal dunia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS