- Dua anggota LSM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi RSUDAM Lampung
- Modus memberitakan negatif dan mengancam akan menggelar demo
- Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis
SuaraLampung.id - Dua pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial W dan F.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 369 KUHP tentang pengancaman disertai pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
"Mereka juga kami jerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Indra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan dan pengancaman, terlebih yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat atau LSM.
“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra, Selasa (23/9/2025).
Pemerasan bermula pada Juli 2025, ketika tersangka W menghubungi korban, seorang pejabat publik, melalui pesan singkat WhatsApp.
"W memperkenalkan diri dan mulai mengirimkan tautan berita yang dimuat di portal miliknya. Berita-berita tersebut menurut korban tidak sesuai dengan fakta dan bertendensi menekan secara psikologis," katanya.
Baca Juga: Ketua dan Anggota LSM Terciduk OTT, Diduga Peras RSUDAM Lampung
Indra menyebutkan pesan-pesan bernada intimidatif terus dikirimkan oleh tersangka, termasuk pernyataan ancaman seperti 'mungkin saya akan masuk dengan cara binatang" ketika korban tidak menanggapi komunikasi lebih lanjut.
Puncaknya terjadi pada 18 September 2025, saat korban memperoleh informasi terkait rencana aksi demonstrasi yang digagas oleh LSM Gepak Lampung dan Fagas Lampung.
"Kedua LSM ini menuntut reformasi manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Diduga, aksi ini digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban,"kata dia.
Kemudian korban mengutus seorang staf berinisial S untuk bertemu dengan W dan F. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta kompensasi berupa dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta atau pembayaran tunai sebesar 20 persen (Rp80 juta) agar aksi demonstrasi dibatalkan dan pemberitaan negatif dihentikan.
"S tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta pada 21 September 2025. Tidak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi perwakilan korban, menuntut sisa pembayaran dan melontarkan ancaman," kata dia.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Tekab 308 segera melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji