- Dua anggota LSM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi RSUDAM Lampung
- Modus memberitakan negatif dan mengancam akan menggelar demo
- Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis
SuaraLampung.id - Dua pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial W dan F.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 369 KUHP tentang pengancaman disertai pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
"Mereka juga kami jerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Indra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan dan pengancaman, terlebih yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat atau LSM.
“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra, Selasa (23/9/2025).
Pemerasan bermula pada Juli 2025, ketika tersangka W menghubungi korban, seorang pejabat publik, melalui pesan singkat WhatsApp.
"W memperkenalkan diri dan mulai mengirimkan tautan berita yang dimuat di portal miliknya. Berita-berita tersebut menurut korban tidak sesuai dengan fakta dan bertendensi menekan secara psikologis," katanya.
Baca Juga: Ketua dan Anggota LSM Terciduk OTT, Diduga Peras RSUDAM Lampung
Indra menyebutkan pesan-pesan bernada intimidatif terus dikirimkan oleh tersangka, termasuk pernyataan ancaman seperti 'mungkin saya akan masuk dengan cara binatang" ketika korban tidak menanggapi komunikasi lebih lanjut.
Puncaknya terjadi pada 18 September 2025, saat korban memperoleh informasi terkait rencana aksi demonstrasi yang digagas oleh LSM Gepak Lampung dan Fagas Lampung.
"Kedua LSM ini menuntut reformasi manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Diduga, aksi ini digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban,"kata dia.
Kemudian korban mengutus seorang staf berinisial S untuk bertemu dengan W dan F. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta kompensasi berupa dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta atau pembayaran tunai sebesar 20 persen (Rp80 juta) agar aksi demonstrasi dibatalkan dan pemberitaan negatif dihentikan.
"S tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta pada 21 September 2025. Tidak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi perwakilan korban, menuntut sisa pembayaran dan melontarkan ancaman," kata dia.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Tekab 308 segera melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung