- Dua anggota LSM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi RSUDAM Lampung
- Modus memberitakan negatif dan mengancam akan menggelar demo
- Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis
SuaraLampung.id - Dua pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial W dan F.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 369 KUHP tentang pengancaman disertai pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
"Mereka juga kami jerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Indra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan dan pengancaman, terlebih yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat atau LSM.
“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra, Selasa (23/9/2025).
Pemerasan bermula pada Juli 2025, ketika tersangka W menghubungi korban, seorang pejabat publik, melalui pesan singkat WhatsApp.
"W memperkenalkan diri dan mulai mengirimkan tautan berita yang dimuat di portal miliknya. Berita-berita tersebut menurut korban tidak sesuai dengan fakta dan bertendensi menekan secara psikologis," katanya.
Baca Juga: Ketua dan Anggota LSM Terciduk OTT, Diduga Peras RSUDAM Lampung
Indra menyebutkan pesan-pesan bernada intimidatif terus dikirimkan oleh tersangka, termasuk pernyataan ancaman seperti 'mungkin saya akan masuk dengan cara binatang" ketika korban tidak menanggapi komunikasi lebih lanjut.
Puncaknya terjadi pada 18 September 2025, saat korban memperoleh informasi terkait rencana aksi demonstrasi yang digagas oleh LSM Gepak Lampung dan Fagas Lampung.
"Kedua LSM ini menuntut reformasi manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Diduga, aksi ini digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban,"kata dia.
Kemudian korban mengutus seorang staf berinisial S untuk bertemu dengan W dan F. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta kompensasi berupa dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta atau pembayaran tunai sebesar 20 persen (Rp80 juta) agar aksi demonstrasi dibatalkan dan pemberitaan negatif dihentikan.
"S tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta pada 21 September 2025. Tidak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi perwakilan korban, menuntut sisa pembayaran dan melontarkan ancaman," kata dia.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Tekab 308 segera melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Siap Hadapi Nataru, BPJN Lampung Siagakan Alat Berat