Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung Jhoni Asman menyebut pihaknya membenahi tata kelola program umrah dan wisata religi bagi pegawai setelah ada catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • BPK RI menemukan program umrah Pemkot Bandar Lampung 2025 senilai Rp9,6 miliar menyalahi aturan karena didominasi ASN.
  • Pemkot Bandar Lampung melaksanakan program tersebut tanpa kriteria terukur dan mengabaikan kondisi keuangan daerah yang belum memadai.
  • Jhoni Asman menyatakan Pemkot sedang mengevaluasi total dan menyusun petunjuk teknis baru sesuai rekomendasi BPK RI.

SuaraLampung.id - Di balik angka fantastis Rp9,6 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk program wisata religi atau umrah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru mencium "aroma" yang kurang sedap.

Laporan BPK RI Perwakilan Lampung baru-baru ini melempar bola panas. Program wisata religi tahun anggaran 2025 yang dipimpin Wali Kota Eva Dwiana itu dinilai keluar jalur (off-track).

Alih-alih menyasar masyarakat luas yang membutuhkan, porsi besar perjalanan spiritual ini justru dinikmati oleh orang dalam alias para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Data BPK menunjukkan dari total peserta yang berangkat, sebanyak 1.665 orang adalah ASN aktif. Temuan ini memicu kritik pedas bahwa anggaran publik telah bergeser fungsi menjadi sekadar hadiah atau penghargaan terselubung bagi pegawai, tanpa standar seleksi yang transparan.

Sorotan BPK tidak berhenti pada siapa yang berangkat, tapi juga bagaimana mereka dipilih. Hingga saat ini, belum ditemukan standar kriteria yang terukur. Muncul dugaan kuat bahwa peserta dipilih melalui mekanisme tunjuk langsung oleh sang Wali Kota.

Lebih ironis lagi, BPK menyebut Pemkot Bandar Lampung terkesan nekat. Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilai tidak cukup memadai untuk membiayai ambisi wisata rohani sebesar itu, anggaran puluhan miliar tetap mengucur.

"Belanja tersebut bukan merupakan belanja wajib dan mengikat," tulis BPK dalam laporannya, mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD seharusnya mengutamakan hajat hidup orang banyak dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menanggapi bidikan tajam BPK, Pemkot Bandar Lampung memberikan penjelasan. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi total atas instruksi Wali Kota Eva Dwiana.

"Pimpinan meminta jajaran untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel," ujar Jhoni, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang

Jhoni menjanjikan perubahan besar dalam tata kelola program ini. Mulai dari pembentukan Tim Seleksi resmi melalui Surat Keputusan (SK) hingga penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

"Bukan penghentian program, tetapi penyempurnaan agar pelaksanaannya semakin tertib," tegasnya. (ANTARA)

Load More