Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi KDRT. Seorang suami ditangkap Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, karena melakukan KDRT terhadap istrinya. [Freepik/kamranaydinov]

Menanggapi kasus yang menjadi sorotan ini, Kapolsek memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukumnya. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik, bukan dengan emosi dan kekerasan.

"Karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Load More