SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menyegel Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5, sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah pada Jumat (1/8/2025).
Langkah tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya sektor pajak restoran atau PBJT atas makanan dan minuman.
RM Slamet Wae menjadi salah satu dari 25 pelaku usaha yang telah dipasangi tapping box sejak Oktober 2020, melalui kerja sama Pemkab Tulang Bawang dan Bank Lampung.
Berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard digital sejak Januari hingga Mei 2024, RM Slamet Wae diketahui tidak menggunakan tapping box secara konsisten, bahkan tidak aktif saat jam operasional. Hal tersebut, tentunya melanggar kewajiban wajib pajak dalam merekam transaksi.
Atas pelanggaran tersebut, Bapenda Tulang Bawang telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penindakan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD-KB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Dikutip dari Lampungpro.co,--jaringan Suara.com, total tunggakan pajak RM Slamet Wae Simpang 5 tercatat mencapai Rp41.523.000.
Penyegelan tersebut, merupakan bentuk tindakan tegas namun tetap edukatif, karena Pemkab Tulang Bawang ingin memberikan efek jera dan mendorong kesadaran para pelaku usaha, agar bisa taat terhadap kewajiban pajaknya.
Pemasangan stiker segel dilakukan secara resmi oleh Bapenda Tulang Bawang, yang menyatakan objek pajak sedang dalam pengawasan dan wajib melunasi tunggakan dalam waktu 7x24 jam. Stiker tersebut, juga memuat peringatan sanksi pidana apabila dicabut tanpa izin.
Sebelum tindakan ini dilakukan, Pemkab Tulang Bawang telah melakukan upaya persuasif seperti pembinaan langsung ke lokasi usaha, pemanggilan ke kantor Bapenda Tulang Bawang, hingga komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
Pemkab Tulang Bawang menegaskan, tindakan serupa akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.
Penegakan pajak daerah ini, juga turut menjadi komitmen Pemkab Tulang Bawang untuk menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
-
Lebih Sebulan Dirawat di Madinah, Haji Asal Lampung Akhirnya Kembali ke Tanah Air
-
Aksi Polisi Gadungan di Tubaba: Kuras Rp 170 Juta Bermodal Seragam dan Janji Loloskan Jadi Aparat
-
Pesan WA Pembuka Jalan Polisi Meringkus Predator Keji yang Menewaskan Bocah di Tulang Bawang
-
'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara
-
Ujung Pelarian Bandit Curanmor yang Menembak Mati Bripka Arya Supena
-
Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus