SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menyegel Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5, sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah pada Jumat (1/8/2025).
Langkah tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya sektor pajak restoran atau PBJT atas makanan dan minuman.
RM Slamet Wae menjadi salah satu dari 25 pelaku usaha yang telah dipasangi tapping box sejak Oktober 2020, melalui kerja sama Pemkab Tulang Bawang dan Bank Lampung.
Berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard digital sejak Januari hingga Mei 2024, RM Slamet Wae diketahui tidak menggunakan tapping box secara konsisten, bahkan tidak aktif saat jam operasional. Hal tersebut, tentunya melanggar kewajiban wajib pajak dalam merekam transaksi.
Atas pelanggaran tersebut, Bapenda Tulang Bawang telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penindakan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD-KB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Dikutip dari Lampungpro.co,--jaringan Suara.com, total tunggakan pajak RM Slamet Wae Simpang 5 tercatat mencapai Rp41.523.000.
Penyegelan tersebut, merupakan bentuk tindakan tegas namun tetap edukatif, karena Pemkab Tulang Bawang ingin memberikan efek jera dan mendorong kesadaran para pelaku usaha, agar bisa taat terhadap kewajiban pajaknya.
Pemasangan stiker segel dilakukan secara resmi oleh Bapenda Tulang Bawang, yang menyatakan objek pajak sedang dalam pengawasan dan wajib melunasi tunggakan dalam waktu 7x24 jam. Stiker tersebut, juga memuat peringatan sanksi pidana apabila dicabut tanpa izin.
Sebelum tindakan ini dilakukan, Pemkab Tulang Bawang telah melakukan upaya persuasif seperti pembinaan langsung ke lokasi usaha, pemanggilan ke kantor Bapenda Tulang Bawang, hingga komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
Pemkab Tulang Bawang menegaskan, tindakan serupa akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.
Penegakan pajak daerah ini, juga turut menjadi komitmen Pemkab Tulang Bawang untuk menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
-
Lebih Sebulan Dirawat di Madinah, Haji Asal Lampung Akhirnya Kembali ke Tanah Air
-
Aksi Polisi Gadungan di Tubaba: Kuras Rp 170 Juta Bermodal Seragam dan Janji Loloskan Jadi Aparat
-
Pesan WA Pembuka Jalan Polisi Meringkus Predator Keji yang Menewaskan Bocah di Tulang Bawang
-
'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal