SuaraLampung.id - Selama sebulan penuh, seorang monster berkamuflase di antara para buruh, berpindah dari satu ladang ke ladang lain, mencoba menghapus jejak darah dari tangannya.
Dia adalah Maryanto alias Hariyanto alias Yanto (35), predator keji yang dituduh membunuh dan memperkosa bocah 10 tahun, Risky Alesha Zahra (RAZ), secara brutal.
Namun, pelariannya yang licin akhirnya terhenti bukan oleh operasi intelijen yang rumit, melainkan oleh sebuah tindakan sederhana yang menjadi simbol kekuatan rakyat: satu pesan WhatsApp.
Di bawah terik matahari Mesuji, saat Hariyanto sedang sibuk menanam tebu seolah tak punya dosa, takdirnya ditentukan oleh mata jeli seorang warga.
Laporan singkat yang dikirim ke jalur cepat keadilan milik Kapolres Tulang Bawang menjadi pemicu akhir dari perburuan panjang yang menguras emosi publik.
Tragedi keji yang merenggut nyawa dan masa depan RAZ pada Minggu (22/06/2025) di Bedeng 37, PT Indolampung, Tulang Bawang, telah meninggalkan luka mendalam.
Sejak saat itu, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang bergerak tanpa henti. Namun, pelaku seolah lenyap ditelan bumi.
Titik terang datang pada Rabu (23/07/2025). Sebuah pesan masuk ke nomor layanan respon cepat Kapolres Tulang Bawang di 0822 9510 2006.
Seorang warga anonim, pahlawan tanpa nama, melaporkan telah melihat sosok yang wajahnya telah disebar luas oleh polisi.
Baca Juga: 'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga," ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (23/7/2025).
Perintah itu menjadi awal dari akhir. Tim yang sudah berada di lapangan bergerak cepat, mengubah wilayah Mesuji menjadi zona penyergapan.
Pukul 11.00 WIB, suasana di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, yang tadinya tenang mendadak tegang. Pasukan Tekab 308 mengepung lokasi. Benar saja, laki-laki yang sedang bekerja menanam tebu itu adalah Hariyanto, buronan paling dicari di Tulang Bawang.
"Saat tiba di lokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," papar perwira Alumni Akpol 2006 tersebut.
Tak ada perlawanan. Pelaku yang sebulan lalu begitu buas dan tak kenal ampun, kini hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol.
Wajahnya yang tertunduk menjadi saksi bisu bahwa kejahatan sekeji apa pun tidak akan pernah bisa bersembunyi selamanya.
Berita Terkait
-
'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
-
Bocah Tewas di Mess PT Indo Lampung: Kapolres Bersumpah di Depan Ayah Korban
-
Niat 'Bikin Video' Berakhir Tragis: Pemuda di Tulang Bawang Tewas Lompat dari Jembatan
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG