SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di 10 kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni mengatakan saat ini Pemprov Lampung sedang mengurus berbagai persyaratan pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih tersebut.
Beberapa usulan pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih tersebut antara lain berada di Kabupaten Lampung Timur untuk dibentuk di tiga desa dan di Kabupaten Tanggamus untuk dibentuk di empat desa.
Kemudian, di Kabupaten Pesisir Barat usulan pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih akan dilakukan di satu kelurahan, Kabupaten Lampung Tengah di satu desa, dan di Kota Bandar Lampung di dua kelurahan.
Selanjutnya ada pula usulan pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih di tiga desa di Kabupaten Pesawaran, kemudian di Kabupaten Lampung Selatan ada satu desa yang diusulkan.
"Di Pringsewu dan Tulang Bawang ada satu desa yang diusulkan dan untuk Kabupaten Lampung Barat masih dalam pengkajian," ujar Liza.
Bila dirinci desa-desa di 10 daerah di Lampung yang hendak diusulkan menjadi Kampung Nelayan Merah Putih meliputi di Lampung Timur terdiri dari Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Maringgai dengan status badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Desa Labuhan Ratu dengan luas tanah 10 ribu meter persegi
Lalu di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai masuk dalam Koperasi Kelurahan Merah Putih Desa Margasari dengan luas tanah 14.761 meter persegi, dan Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai status badan hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih Desa Sukorahayu, dengan luas tanah 2.500 meter persegi dengan produksi kerapu, kakap, tenggiri, rajungan, gurita dan lobster sebanyak 140 ton per bulan.
Selanjutnya di Kabupaten Tanggamus ada di Desa Penyandingan Kecamatan Kelumbayan masuk dalam Koperasi Merah Putih Desa Penyandingan dengan luas tanah 2.000 meter persegi dan produksinya berupa tongkol abu-abu, ikan kuwe, ikan krisi, dan kembung sebanyak 30.838 ton per tahun.
Baca Juga: Polda Buru Pelaku Pembakaran Rumah Eksekutor Pegawai Koperasi di Natar
Desa Pasar Madang Kecamatan Kota Agung masuk dalam Koperasi Desa Merah Putih dengan luas lahan 300 meter persegi, Desa Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat dengan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dengan luas lahan 2.000 meter persegi, dan Desa Tegineneng Kecamatan Limau dengan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dengan luas 5.000 meter persegi.
Di Kabupaten Pesisir Barat ada di Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah status badan hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih Pasar Kota Krui dengan luas tanah 10 hektare dan produksi perikanan berupa tuna, tongkol, ikan tuhuk, lobster, simba, tenggiri sebanyak 13.581 ton per tahun.
Kabupaten Lampung Tengah di Desa Cabang Kecamatan Bandar Surabaya dengan status badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Desa Cabang dengan luas lahan 10.000 meter persegi, di Kota Bandarlampung ada di Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Teluk Betung Timur dan Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras keduanya status koperasi masih dalam proses pengajuan notaris.
Selanjutnya di Kabupaten Pesawaran di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin status badan hukum ada di Koperasi Desa Merah Putih Desa Durian dengan luas lahan 1,3 hektare, dan dua desa lainnya masih dalam proses usulan pembuatan proposal.
Di Kabupaten Lampung Selatan Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi dalam status badan hukum Koperasi Merah Putih Desa Bandar Agung dengan luas tanah 13,7 hektare.
Di Kabupaten Pringsewu di Desa Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Lampung Barat masih dalam pengkajian, dan di Kabupaten Tulang Bawang di Kampung Sungai Burung Kecamatan Teladas dengan luas lahan 200 meter persegi.
Berita Terkait
-
Polda Buru Pelaku Pembakaran Rumah Eksekutor Pegawai Koperasi di Natar
-
Viral Video Diduga Napi Lapas Kotabumi Pesta Sabu, Kanwil Ditjenpas Turun Tangan
-
Inflasi Lampung Naik! Harga Bawang Merah dan Emas Perhiasan Jadi Penyebab Utama?
-
Skenario Maut Terungkap: Detik-Detik Pegawai Koperasi Dieksekusi dengan Cara Sadis di Natar
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG