SuaraLampung.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyatakan bahwa inflasi tahunan di Lampung pada Juli 2025 mencapai 2,63 persen, seiring dengan kenaikan harga barang dan jasa secara umum.
"Ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya dan juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2024 yang sebesar 2,55 persen," ujar Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung Muhammad Ilham Salam, Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan tingkat inflasi tahunan di Juli bila ditinjau dari kelompok pengeluaran kelompok rekreasi, olahraga dan budaya memiliki inflasi tertinggi sebesar 6,87 persen. Namun kontribusi terhadap inflasi umum tidak terlalu tinggi hanya 0,12 persen.
"Sementara itu kelompok makanan, minuman dan tembakau memiliki inflasi sebesar 4,44 persen, dan memberikan andil inflasi terbesar yaitu sebesar 1,47 persen. Sebaliknya kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan mengalami deflasi terbesar sebesar 0,96 persen dengan andil deflasi 0,06 persen," katanya.
Ilham melanjutkan beberapa komoditas yang memberi andil inflasi tahun ke tahun di Juli 2025 yang terbesar adalah komoditas bawang merah dengan andil sebesar 0,71 persen, emas perhiasan dengan andil inflasi 0,30 persen, beras 0,27 persen, akademi atau perguruan tinggi 0,26 persen, dan tomat 0,17 persen.
Sedangkan komoditas yang memberi andil deflasi tahunan di Juli 2025 adalah bawang putih sebesar 0,10 persen, jeruk 0,10 persen, telepon seluler 0,05 persen, daging ayam ras 0,05 persen, dan popok bayi sekali pakai 0,04 persen.
"Sedangkan inflasi bulanan sebesar 0,19 persen. Berdasarkan kelompok pengeluaran kelompok yang memberi andil tertinggi adalah pendidikan dengan inflasi sebesar 0,40 persen, dan andil 0,03 persen. Sedangkan andil inflasi tertinggi berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,13 persen," ucap dia.
Ilham menjelaskan sedangkan inflasi antar wilayah cakupan indeks harga konsumen (IHK) pada Juli 2025 inflasi tahunan tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 3,35 persen.
"Dan inflasi terendah ada di Kota Metro sebesar 2,26 persen. Sedangkan inflasi bulanan tertinggi terjadi di kabupaten Lampung Timur sebesar 0,38 persen dan terendah terjadi di Kota Bandar Lampung sebesar 0,08 persen," tambahnya.
Baca Juga: Skenario Maut Terungkap: Detik-Detik Pegawai Koperasi Dieksekusi dengan Cara Sadis di Natar
Untuk IHK per kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Lampung Timur 112,72, Kabupaten Mesuji 113,69, Kota Bandar Lampung 108,54, dan Kota Metro 107,77. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Skenario Maut Terungkap: Detik-Detik Pegawai Koperasi Dieksekusi dengan Cara Sadis di Natar
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
-
Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
-
Misteri Mayat Berjaket Merah Terapung di Sungai Natar, Posisi Tangan Terlipat Jadi Sorotan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG