Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Pada 14 sampai dengan 15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memutuskan untuk menyita 65 lahan milik petani, termasuk surat-suratnya, agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut.
“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus, agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyitaan dilakukan agar tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya dapat digunakan sebagai hak para petani.
“Tentunya nanti kalau diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset-aset yang bergerak ya,” katanya.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah membeli lahan milik para petani tersebut, dan membayar uang muka sekitar 5-20 persen pada 2019.
Namun, dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian, sudah hampir enam tahun bagi petani tidak mendapatkan kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut.
Baca Juga: Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
“Di satu sisi, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh pihak notaris,” ujarnya.
Tessa juga mengatakan bahwa para petani tidak bisa mengembalikan uang muka tersebut dikarenakan ketidakmampuan ekonomi. Akan tetapi, kata dia, tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
-
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
-
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
-
Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Tragedi Warung Sate: Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan Luka Mengerikan di Lampung Utara
-
Tiket Bhayangkara Lampung FC: Beli Online, Harga Bersahabat?
-
Pemkot Bandar Lampung Gusur PKL di Pasar Smep dan Pasir Gintung
-
Wow! Lampung & Jawa Timur Cetak Transaksi Ratusan Miliar
-
Lampung Siapkan 4 Jurus Jitu Kendalikan Harga Pangan, Apa Saja?