SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Aryodhia Febriansyah (AFS) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AFS, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Selain Aryodhia, Tessa mengatakan bahwa KPK memanggil dua orang pensiunan sebagai saksi kasus tersebut. "Atas nama AMY dan WAY," ujarnya.
AMY diketahui merupakan seorang pensiunan bernama Achmad Yahya, sedangkan WAY merupakan Win Andriansyah.
Aryodhia merupakan anak dari mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Dia pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019.
Pada Pilkada Serentak 2024 lalu, Aryodhia maju menjadi Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung mendampingi Reihana.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) Irman Boyle sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama IB, Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Pada dua pekan sebelumnya, Kamis (17/4), KPK sempat memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo sebagai saksi kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil pensiunan sekaligus Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero) pada 2018-2021 M. Rizal Sutjipto.
Lalu, pada Rabu (16/4), KPK memanggil mantan Dirut PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) selama Maret 2018-Juli 2019, Slamet Budi Hartadji.
Slamet dipanggil KPK bersama dengan Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021 bernama Aliani Febriyanti Ramadhon, dan Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 sampai dengan saat ini bernama Nurul Adiniyati.
KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Sita 65 Lahan
Berita Terkait
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
-
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
-
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
-
Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Komitmen BRI Bangun Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
KFC 11.11: Pesta 9 Ayam Hanya Rp100.000!
-
Super Indo Gelar Promo Diskon 50 Persen Hanya Hari Ini, Katalog Cek Di Sini
-
Promo J.POPS dari JCO di Tanggal Cantik 11.11! Serbu Sekarang
-
Promo Double Date 11.11! Hemat Seharian Penuh di Alfamart & Alfagift