SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Aryodhia Febriansyah (AFS) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AFS, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Selain Aryodhia, Tessa mengatakan bahwa KPK memanggil dua orang pensiunan sebagai saksi kasus tersebut. "Atas nama AMY dan WAY," ujarnya.
AMY diketahui merupakan seorang pensiunan bernama Achmad Yahya, sedangkan WAY merupakan Win Andriansyah.
Baca Juga: Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
Aryodhia merupakan anak dari mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Dia pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019.
Pada Pilkada Serentak 2024 lalu, Aryodhia maju menjadi Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung mendampingi Reihana.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) Irman Boyle sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama IB, Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Pada dua pekan sebelumnya, Kamis (17/4), KPK sempat memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo sebagai saksi kasus tersebut.
Baca Juga: Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil pensiunan sekaligus Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero) pada 2018-2021 M. Rizal Sutjipto.
Berita Terkait
-
Siapa Miss Indonesia 2010? Diduga Terima Aliran Dana dari Tersangka Korupsi Pertamina
-
Ketua IKADIN Minta Opini Advokat di Luar Ruang Sidang Tak Dibatasi dalam RKUHAP
-
Prabowo Ultimatum Pejabat dan Birokrat: Jangan Selewengkan dan Korupsi Anggaran Rakyat!
-
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Panggil Bekas Cawawako Kota Bandar Lampung Aryodhia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri