SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini adalah yang terakhir.
"Ini akan menjadi program pemutihan pajak kendaraan yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, karena kita akan melakukan penataan data kendaraan yang masih berfungsi dan beroperasi serta kendaraan yang tidak berfungsi lagi," ujar Mirza dikutip dari ANTARA, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan hal tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian melalui program law enforcement atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Oleh karena itu kami mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya segera membayar pajak. Dengan manfaatkan program pemutihan pajak ini maka data kendaraan diperbaiki," katanya.
Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak tersebut masyarakat akan dibebaskan tunggakan pembayaran pajak dan hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan.
"Kemudian dihapuskan juga pajak progresif, dan proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) pun akan dihapuskan," ucap dia.
Menurut dia, melalui program pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Dengan adanya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam ikut serta membangun daerah. Sebab pajak yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai hal salah satunya membenahi infrastruktur jalan," tambahnya.
Baca Juga: Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci
Ruang Lingkup Pemutihan Pajak
Bagi anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut ini ruang lingkup pemutihan yaitu :
- Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan
- Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu
- Bebas BBN ke 2
- Bebas Pajak Progresif
- Pembayaran dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo)
Sebelum anda mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada baiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut ini persyaratannya:
Berkas persyaratan pengesahan tahunan:
1. KTP asli
2. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
3. STNK asli
4. Surat kuasa (jika diwakilkan)
Perpanjangan STNK/ganti plat:
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP asli
3. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
Berita Terkait
-
Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci
-
Ilegal Fishing di Lampung Rugikan Negara 9,3 Miliar, Polisi Ungkap Modus Licik Libatkan Anak-anak
-
Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
-
2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief
-
Kapolda Lampung: Pengamanan Maksimal PSU Pilkada Pesawaran
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau