Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 April 2025 | 14:35 WIB
Syarat dokumen pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung yang dimulai 1 Mei 2025. [Instagram @bapenda_lampung]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini adalah yang terakhir.

"Ini akan menjadi program pemutihan pajak kendaraan yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, karena kita akan melakukan penataan data kendaraan yang masih berfungsi dan beroperasi serta kendaraan yang tidak berfungsi lagi," ujar Mirza dikutip dari ANTARA, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan hal tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian melalui program law enforcement atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci

"Oleh karena itu kami mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya segera membayar pajak. Dengan manfaatkan program pemutihan pajak ini maka data kendaraan diperbaiki," katanya.

Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak tersebut masyarakat akan dibebaskan tunggakan pembayaran pajak dan hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan.

"Kemudian dihapuskan juga pajak progresif, dan proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) pun akan dihapuskan," ucap dia.

Menurut dia, melalui program pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Dengan adanya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam ikut serta membangun daerah. Sebab pajak yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai hal salah satunya membenahi infrastruktur jalan," tambahnya.

Baca Juga: Ilegal Fishing di Lampung Rugikan Negara 9,3 Miliar, Polisi Ungkap Modus Licik Libatkan Anak-anak

Ruang Lingkup Pemutihan Pajak

Load More