Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 April 2025 | 14:35 WIB
Syarat dokumen pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung yang dimulai 1 Mei 2025. [Instagram @bapenda_lampung]

Bagi anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut ini ruang lingkup pemutihan yaitu :

  1. Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan
  2. Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu
  3. Bebas BBN ke 2
  4. Bebas Pajak Progresif
  5. Pembayaran dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo)

Syarat Dokumen

Sebelum anda mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada baiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut ini persyaratannya:

Berkas persyaratan pengesahan tahunan:
1. KTP asli
2. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
3. STNK asli
4. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Baca Juga: Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci

Perpanjangan STNK/ganti plat:
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP asli
3. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Bea balik nama:
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP pemilik baru
3. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Kwitansi jual beli bermaterai
7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Mutasi/cabut berkas:
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP yang dituju
3. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Kwitansi jual beli
7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

2 Juta Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa potensi pemungutan dari pajak kendaraan bermotor di daerahnya mencapai kisaran 2 juta unit kendaraan.

Baca Juga: Ilegal Fishing di Lampung Rugikan Negara 9,3 Miliar, Polisi Ungkap Modus Licik Libatkan Anak-anak

"Pemerintah Provinsi Lampung melihat potensi besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai salah satu solusi dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," ujar Rahmat Mirzani Djausal, Senin (21/4/2025).

Load More