SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini adalah yang terakhir.
"Ini akan menjadi program pemutihan pajak kendaraan yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, karena kita akan melakukan penataan data kendaraan yang masih berfungsi dan beroperasi serta kendaraan yang tidak berfungsi lagi," ujar Mirza dikutip dari ANTARA, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan hal tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian melalui program law enforcement atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Oleh karena itu kami mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya segera membayar pajak. Dengan manfaatkan program pemutihan pajak ini maka data kendaraan diperbaiki," katanya.
Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak tersebut masyarakat akan dibebaskan tunggakan pembayaran pajak dan hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan.
"Kemudian dihapuskan juga pajak progresif, dan proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) pun akan dihapuskan," ucap dia.
Menurut dia, melalui program pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Dengan adanya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam ikut serta membangun daerah. Sebab pajak yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai hal salah satunya membenahi infrastruktur jalan," tambahnya.
Baca Juga: Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci
Ruang Lingkup Pemutihan Pajak
Bagi anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut ini ruang lingkup pemutihan yaitu :
- Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan
- Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu
- Bebas BBN ke 2
- Bebas Pajak Progresif
- Pembayaran dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo)
Sebelum anda mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada baiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut ini persyaratannya:
Berkas persyaratan pengesahan tahunan:
1. KTP asli
2. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
3. STNK asli
4. Surat kuasa (jika diwakilkan)
Perpanjangan STNK/ganti plat:
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP asli
3. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
Berita Terkait
-
Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci
-
Ilegal Fishing di Lampung Rugikan Negara 9,3 Miliar, Polisi Ungkap Modus Licik Libatkan Anak-anak
-
Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
-
2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief
-
Kapolda Lampung: Pengamanan Maksimal PSU Pilkada Pesawaran
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Pemerasan LSM, Begini Penjelasan RSUDAM Lampung
-
RSUDAM Lampung Jadi Target Pemerasan LSM: Polisi Ungkap Modus dan Korban Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Klaim Sukses Tekan Kemiskinan, Benarkah Sudah Dirasakan Warga?
-
Kopi Kenangan Hadirkan Dubai Royal Pistachio Series, Promo Beli 2 Gratis 1
-
TNI Terjun Langsung Garap Lahan Lewat Yon TP, Targetkan 30 Ribu Ton Beras di Lampung