Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 07 April 2025 | 15:25 WIB
Pelaku curanmor ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Panjang.

Pelaku yang diringkus polisi berinisial MZ alias Bolang (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (27/4/2025) malam, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku MZ berhasil ditangkap, setelah hasil upaya koordinasi dengan Mapolsek Batu Raja Barat, Polres OKU. Usai mencuri, pelaku membawa motor curian menuju wilayah OKU, Sumsel.

Baca Juga: Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya

Menurut dia, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandar Lampung.

"Dalam perjalanan, pelaku sempat kebingungan dan bertanya kepada warga sekitar jalan arah menuju Prabumulih. Melihat gelagat pelaku yang tergesa-gesa dan mencurigakan, akhirnya warga sekitar mengamankan pelaku dan menghubungi polsek setempat," ujar Alfret dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian di wilayah Bandar Lampung.

Dalam aksinya, pelaku datang ke Bandar Lampung dari rumahnya dengan tujuan mencari kerja. Pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah, dengan menggunakan kunci asli sepeda motor yang diletakkan korban di ruang tamu rumah.

Pelaku ini cukup berani, karena dia masuk ke dalam rumah, dan mengambil kunci kontak motor, kemudian membawa kabur sepeda motor. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah sedang tidur.

Baca Juga: Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Pelaku mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor di Bandar Lampung. Selain pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Load More