Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 April 2025 | 12:45 WIB
Pria berinisial MD ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur karena membuat laporan polisi palsu dengan mengaku sebagai korban begal. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria berinisial MD (43) karena membuat laporan polisi palsu. Pria ini mengaku menjadi korban begal.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan MD mendatangi polsek mengaku menjadi korban begal pada Kamis (3/4/2025).

"Di hadapan polisi, MD mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal  di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," ujar Kurmen, Sabtu (5/4/2025).

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki

Dalam keterangannya, MD mengaku diadang empat orang laki laki tak dikenal menggunakan dua sepeda motor. Kemudian para pelaku ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.

“Keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD,” Kata Kompol Kurmen.

Setelah menerima laporan polisi, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian.

Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas menemukan ada kejanggalan sehingga didalami kembali ke TKP dan saksi.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD akhirnya mengakui sepeda motornya tidak hilang dirampas, namun disembunyikan di rumah temannya.

Baca Juga: Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Load More