SuaraLampung.id - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika mengatakan pelaku ditengarai merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.
"Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Ferdy Pratama," kata Helmi Santika, Jumat (21/3/2025).
Ia mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada saat anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi terkait adanya percobaan penyelundupan narkoba menuju Pulau Jawa.
"Pelaku menggunakan bus dari Medan, kemudian petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg sabu yang dimasukkan ke dalam tasnya, dari hasil pendalaman pelaku termasuk ke dalam jaringan Ferdy Pratama," ucapnya.
Helmi Santika mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pebaluhan Bakauheni.
Kawasan Pelabuhan khusunya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.
"Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga: Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik
Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu
Sebelumnya Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat total 8 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan petugas menangkap tiga tersangka dalam perkara penyelundupan narkoba.
Tersangka VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram ganja.
Kemudian tersangka berinisial S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.
Tersangka pertama, VS, berperan sebagai pemesan ganja dari Medan, sementara tersangka kedua, AAMP, bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar.
Berita Terkait
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik
-
Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba: Ganja Rasa Teh & Sabu Dalam Mesin Las Disita
-
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Bakauheni Hapus Tiket Eksekutif & Batasi Truk
-
Gerebek Kos-Kosan, Polda Lampung Sita Ribuan Ekstasi & Sabu Setengah Kilo
-
Modus Baru! Sabu 24 Kg Diselundupkan dalam Ban Serep Pajero di Bakauheni
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan