SuaraLampung.id - Dua kakak beradik terlibat kasus pembunuhan terhadap pria berinisial HI (60) yang terjadi di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (2/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan mengatakan satu pelaku berinisial RN (51), warga Kampung Negeri Agung, sudah ditangkap. Sementara pelaku lain berinisial AN (50) masih buron.
"Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN," ujar Mangara, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (2/3/2025). Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah telah bergeser dari tempat semula.
Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA. Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut.
Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya.
Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.
Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun.
Sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Terduga Pelaku KDRT Lompat ke Sungai Way Pengubuan Ditemukan Tewas
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya.
Pelaku RN dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Berita Terkait
-
Terduga Pelaku KDRT Lompat ke Sungai Way Pengubuan Ditemukan Tewas
-
Gara-gara Utang Rokok, Istri di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Suami
-
Geger! Suami Temukan Istri Tak Bernyawa di Kandang Sapi di Lampung Tengah
-
Bobol Rumah Kosong, Maling di Lampung Tengah Gasak Rp24 Juta
-
Kejar & Ancam Sopir, Oknum Dishub Lampung Tengah Ternyata Honorer
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji
-
Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api