SuaraLampung.id - Dua kakak beradik terlibat kasus pembunuhan terhadap pria berinisial HI (60) yang terjadi di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (2/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan mengatakan satu pelaku berinisial RN (51), warga Kampung Negeri Agung, sudah ditangkap. Sementara pelaku lain berinisial AN (50) masih buron.
"Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN," ujar Mangara, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (2/3/2025). Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah telah bergeser dari tempat semula.
Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA. Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut.
Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya.
Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.
Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun.
Sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Terduga Pelaku KDRT Lompat ke Sungai Way Pengubuan Ditemukan Tewas
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya.
Pelaku RN dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Berita Terkait
-
Terduga Pelaku KDRT Lompat ke Sungai Way Pengubuan Ditemukan Tewas
-
Gara-gara Utang Rokok, Istri di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Suami
-
Geger! Suami Temukan Istri Tak Bernyawa di Kandang Sapi di Lampung Tengah
-
Bobol Rumah Kosong, Maling di Lampung Tengah Gasak Rp24 Juta
-
Kejar & Ancam Sopir, Oknum Dishub Lampung Tengah Ternyata Honorer
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampung Memasuki Era Aging Population, Apa Itu?
-
Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi