Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian di rumah warga di Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap.

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian di rumah warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan pelaku berinisial HMD (49) warga Kampung Komering Putih.

"HMD ditangkap di Lingkungan II Baru, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (21/2/2025) pukul 10.00," ujar Yudi.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah HH (55) pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Kapolsek mengatakan, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong saat pencurian terjadi.

Baca Juga: Kejar & Ancam Sopir, Oknum Dishub Lampung Tengah Ternyata Honorer

"Pelaku masuk lewat pagar belakang dan membobol pintu dapur, lalu mencuri berbagai barang berharga hingga total kerugian korban mencapai Rp24 juta," kata dia.

Yudi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat HMD sengaja mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian, karena mengetahui pemilik rumah sedang pergi.

Meskipun bagian belakang rumah korban dipagar, HMD memanjat tembok menggunakan tangga bambu. Usai melewati pagar, HMD merusak pintu dapur lalu mulai menjarah barang berharga di dalam rumah.

"Di dalam rumah, HMD menggasak 1 unit laptop Acer warna hitam, 2 unit jam tangan merk Olex milik korban dan anak korban," terangnya.

Tak cukup sampai di situ, HMD menjarah toko kelontong milik korban lalu mencuri berbagai merk rokok, sembako, dan barang dagangan lainnya.

Baca Juga: Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat

"Setelah diinterogasi, HMD mengaku membawa semua barang curian tersebut lewat pagar tembok menaiki tangga bambu yang sama," ujarnya.

Dari penangkapan HMD, petugas menyita barang bukti yang masih tersisa diantaranya 1 slop rokok Apace Kretek, dan 1 slop rokok Wismilak Kretek.

"Atas perbuatannya, HMD dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. HMD diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya

Load More