Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Februari 2025 | 22:35 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung menyita 3,69 juta batang rokok ilegal dari sejumlah kegiatan dalam periode Januari hingga Februari 2025. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung menggagalkan peredaran 3,69 juta batang rokok ilegal dalam periode Januari hingga Februari 2025.

Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Arif mengatakan penindakan ini merupakan kerja sama dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung.

Arif mengatakan kegiatan penindakan tersebut merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

"Hasil penindakan kami didapat dari kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung, kemudian juga tindakan yang menyasar sarana pengangkut rokok ilegal yang dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi," kata dia.

Baca Juga: Usai Tikam Pegawai Damri, Sopir Fortuner Buang Sajam di Jalan Tol Setelah Diingatkan Sang Anak

Arif mengatakan bahwa perkiraan nilai barang atas penindakan rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai tersebut senilai Rp5,4 miliar.

"Dengan estimasi kerugian negara senilai Rp3,61 miliar," kata dia.

Dia mengatakan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Awas, Pengecer Nakal! Pemkot Bandar Lampung Pantau Harga Gas Melon

Load More