Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Februari 2025 | 20:06 WIB
Pelaku penusukan pegawai Damri ditangkap aparat Polsek Kedaton, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Polisi membeberkan kronologi penusukan terhadap pegawai Damri di SPBU Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang dilakukan Juriansyah (56).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan ada dua pegawai Damri yang menjadi korban penganiayaan yaitu AR dan A.

"Korban pertama, inisial A, merupakan sopir Damri. Ia sempat dipukul oleh tersangka lalu datang korban A dan mengalami penusukan," ujar Yuni dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com pada Kamis (13/2/2025).

Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, pelaku dan korban AR turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.

Baca Juga: Awas, Pengecer Nakal! Pemkot Bandar Lampung Pantau Harga Gas Melon

"Usai senggolan, korban AR dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka," ujar Yuni.

Setelah itu, korban menghubungi rekannya A yang kemudian datang ke SPBU. A lalu menjadi korban penusukan oleh pelaku.

Setelah menusuk korban A, Juriansyah langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.

"Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin lalu," tambah Kombes Yuni Iswandari.

"Pisau itu tersangka buang dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Dia buang di jalan tol setelah diingatkan oleh anaknya yang mengatakan, 'Papa simpan itu (pisau) pasti mau berkelahi lagi ya',” ujarnya.

Baca Juga: Drama Pencurian Uang Rp129 Juta di SPBU Lampung Utara: Pelaku Ternyata Orang Dalam

Juriansyah sendiri mengakui telah membuang pisau tersebut di jalan tol. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata tajam itu selalu berada di dalam kendaraannya.

"Saya buang di jalan tol, jadi senjata itu memang ada terus di dalam mobil," kata Juriansyah

Kini, Juriansyah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More