SuaraLampung.id - Polisi membeberkan kronologi penusukan terhadap pegawai Damri di SPBU Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang dilakukan Juriansyah (56).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan ada dua pegawai Damri yang menjadi korban penganiayaan yaitu AR dan A.
"Korban pertama, inisial A, merupakan sopir Damri. Ia sempat dipukul oleh tersangka lalu datang korban A dan mengalami penusukan," ujar Yuni dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com pada Kamis (13/2/2025).
Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, pelaku dan korban AR turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.
Baca Juga: Awas, Pengecer Nakal! Pemkot Bandar Lampung Pantau Harga Gas Melon
"Usai senggolan, korban AR dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka," ujar Yuni.
Setelah itu, korban menghubungi rekannya A yang kemudian datang ke SPBU. A lalu menjadi korban penusukan oleh pelaku.
Setelah menusuk korban A, Juriansyah langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.
"Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin lalu," tambah Kombes Yuni Iswandari.
"Pisau itu tersangka buang dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah. Dia buang di jalan tol setelah diingatkan oleh anaknya yang mengatakan, 'Papa simpan itu (pisau) pasti mau berkelahi lagi ya',” ujarnya.
Baca Juga: Drama Pencurian Uang Rp129 Juta di SPBU Lampung Utara: Pelaku Ternyata Orang Dalam
Juriansyah sendiri mengakui telah membuang pisau tersebut di jalan tol. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata tajam itu selalu berada di dalam kendaraannya.
"Saya buang di jalan tol, jadi senjata itu memang ada terus di dalam mobil," kata Juriansyah
Kini, Juriansyah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
Pemerintah Klaim Tak Diam Diri Saat BBM di SPBU Shell Kosong
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Lolos atau Tidak?
-
Kocaknya Anies Baswedan Diroasting Pegawai BUMN sampai Mau Ngadu ke Erick Thohir: Akhlak Bermasalah
-
Lisa Blackpink Terciduk Isi Bensin di SPBU, Mobilnya Bukan Kaleng-kaleng
Terpopuler
- Peringatan Anies soal Bangun Kota di Tengah Hutan Jadi Kenyataan, IKN Kini Tak Terawat
- Nathan Tjoe-A-On: Membela Suriname Ada di Pikiranku, Selamanya!
- Gibran Rakabuming Pantau Razia Rambut di Sekolah, Netizen Geleng-geleng: Kerjaannya Receh..
- Kini Dipecat Organisasi Advokat, Heboh Gepokan Duit di Amplop Cokelat Milik Firdaus Oiwobo
- Sosok Donny Andretti, Sosok Mentereng Rela Terima Firdaus Oiwobo Usai Dipecat Kongres Advokat Indonesia
Pilihan
-
AION V dengan Harga yang Lebih Murah Hadir di IIMS 2025, Jarak Tempuh Tembus 500 Km
-
Hyundai Venue Meluncur di IIMS 2025, Diklaim Punya Performa Tinggi
-
MG 4 EV X-Power Livery Arsenal Hadir di IIMS 2025
-
Rafael Struick: Saya Diizinkan Pergi
-
Sejarah Panjang Kamera di HP, Dulu Cuma Foto, Sekarang Bisa Buat Film!
Terkini
-
Bea Cukai Bandar Lampung Sita 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Miliaran
-
Usai Tikam Pegawai Damri, Sopir Fortuner Buang Sajam di Jalan Tol Setelah Diingatkan Sang Anak
-
Awas, Pengecer Nakal! Pemkot Bandar Lampung Pantau Harga Gas Melon
-
Drama Pencurian Uang Rp129 Juta di SPBU Lampung Utara: Pelaku Ternyata Orang Dalam
-
Tragis! Pria di Lampung Gantung Diri, 2 Foto Istri Ditemukan di Dadanya