Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:41 WIB
Pemprov Lampung menggusur rumah warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sejumlah warga di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang tempat tinggalnya digusur, protes nilai ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp2,5 juta.

Salah satu warga bernama Nur Alwi menilai kompensasi nilai ganti rugi tersebut tidak manusiawi. Ia menganggap kompensasi sebesar itu sangat menghina warga.

"Kami sebagai rakyat ini bingung, karena tidak ada penggantian pasti dari pemerintah, memang ada penawaran, tapi hanya sekitar Rp2,5 juta, ini penghinaan bagi kami, seperti dianggap binatang," kata Nur Alwi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menurut Nur Alwi, Pemprov Lampung seharusnya tidak memperlakukan warga dengan cara tersebut. Nur Alwi menilai, pemerintah harusnya ada musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga: Ricuh! Penggusuran Lahan Pemprov Lampung, Warga Histeris dan Pingsan

"Saya tidak tahu awal-awalnya tanah ini, karena saya juga beli dari orang dan ada surat-suratnya lengkap. Rumah ini bangunan pakai uang, bukan gratisan jadi pemerintah tidak mengerti perasaan warga," ujar Nur Alwi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Isnaini, yang juga kebingungan mencari tempat tinggal dimana setelah rumahnya digusur dengan alat berat, karena ia tidak punya uang untuk modal mencari kontrakan dan lainnya.

"Saat ini masih bingung belum ada rencana mau tinggal dimana. Saya tidak mengambil uang kompensasi yang diberikan Pemprov Lampung," sebut Isnaini.

Sebelumnya, Pemprov Lampung mulai menertibkan lahan di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan pada Rabu (12/2/2025).

Dari pantuan di lokasi, penertiban tersebut mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga yang menghuni kawasan tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Lampung Rombak 12 Pejabat Eselon II Jelang Akhir Jabatan, Ini Daftar Namanya

Sejumlah massa sempat ricuh dan menyerang aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tim gabungan dari Polda Lampung maupun anggota Brimob yang bertugas

Sejumlah warga juga sempat histeris hingga ada yang pingsan, lantaran tak kuat menahan air mata dan terus berusaha melawan hingga menerobos tim gabungan yang ditugaskan di lokasi.

Dalam penggusuran tersebut, Pemprov Lampung turut menyiagakan empat unit alat berat terdiri dari tiga unit eskavator dan satu unit buldozer.

Sebelumnya, berdasarkan sumber yang dikutip dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025), proses penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Bandar Lampung.

Pada tahun 2012, Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada tiga bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan. Namun warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.

Load More