SuaraLampung.id - Aparatur Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berinisial DYP (33) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, DYP alias Asep merupakan Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi.
"Tersangka ditangkap di areal Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Irfan, Rabu (22/1/2025).
Penangkapan Asep berdasarkan laporan korban Edi Susilo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R di Lapangan Pekon Tanjung Anom pada 5 Januari 2025 malam.
"Korban saat itu sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Motornya ditinggal di parkiran. Saat pulang, motor sudah hilang," ujar Iptu Irfan.
Hasil pemeriksaan, Asep ternyata sudah 10 kali mencuri sepeda motor dengan berbagai modus seperti mencuri langsung di lokasi parkir maupun membobol rumah korban.
Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga dekat pelaku sendiri. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
"Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,” bebernya.
Dalam penyelidikan, polisi turut menangkap tiga orang penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Baca Juga: 2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni:
1. Sepeda motor Honda Beat Nomor Rangka MH1JFP12KGK392358 Nomor mesin JFP1E2381390.
2. Sepeda motor Honda Vario Nomor rangka MH1JFH112EK253996, Nomor mesin JFH1K1253644.
3. Sepeda motor Honda Supra X Nomor rangka MH1JB52116K182526, Nomor mesin JB52E1181669
4. Sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MHIJFH112EK253996 Nomor Mesin JFHIKI253644.
Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi
-
Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
-
Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok