SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menertibkan pemakaian aset oleh masyarakat di Sukarame, Bandar Lampung, dan di Sabah Balau, Lampung Selatan.
Penertiban aset dilakukan untuk menangani sengketa lahan yang berlangsung selama beberapa tahun antara pemerintah dan warga.
Menjelang aksi penertiban itu, Polres Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi untuk persiapan pengamanan pada Jumat (10/1/2025), pukul 10.00 WIB. Rapat dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses penertiban. Ia juga mengusulkan pembentukan posko untuk mendata persepsi masyarakat dan mengedukasi mereka terkait status hukum lahan.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
Asisten III Provinsi Lampung Senen Mustakim, menjelaskan bahwa surat peringatan dan pemberitahuan diberikan kepada warga sejak 2020. Namun penertiban tetap memerlukan kehati-hatian untuk menghindari dampak sosial yang luas.
Penertiban ini berdampak signifikan pada berbagai aspek sosial, hukum, dan ekonomi. Di satu sisi, langkah ini penting untuk menjaga aset negara agar tidak dikuasai pihak yang tidak berhak.
Namun, di sisi lain, ketegangan dengan warga yang telah lama menempati lahan menjadi tantangan besar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Beberapa warga menggugat status hukum lahan tersebut, tetapi gugatan mereka ditolak oleh pengadilan dengan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), yang berarti gugatan tidak memenuhi syarat administratif. Penertiban yang tidak terencana dengan baik dapat memicu konflik sosial di lapangan.
Reaksi dari berbagai pihak menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi. Wakapolsek Sukarame, Iptu Dian Iswanda, melaporkan bahwa 25 KK di wilayahnya masih menghuni lahan yang akan ditertibkan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama
Sementara itu, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Tangguh Satya Buana, menyarankan adanya edukasi kepada masyarakat mengenai putusan hukum dan perbedaan persepsi tentang status lahan.
Berita Terkait
-
Situ Sukarame Sukabumi, Bisa Nongkrong Asik dengan Panorama Danau Cantik
-
Siapa Anak Pejabat Pemprov Lampung yang Jadi Joki CPNS? Ini Identitasnya
-
Jokowi Enggan Lewati Jalan yang Sudah Diperbaiki Pemprov Lampung: Perbaikan Sedikit Tidak Permanen
-
Sahroni Minta Kapolri Jamin Polisi Tak 'Sentuh' Tiktoker Bima-Keluarga: Pemprov Lampung Harus Terbiasa Dengar Kritik!
-
Cerita Lengkap Orang Tua Tiktoker Bima Usai Kritisi Lampung: Dimarahi Gubernur, Dibilang Tak Bisa Didik Anak
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal